Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mewanti-wanti seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN atau BUMD untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik perayaan Idulfitri 2022.
Ditegaskan Plt Juru KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, demi menjaga integritas, penyelenggara negara harus berintegritas dan menjauhi benturan kepentingan.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujarnya Jumat (15/4/2022).
Meski tidak menyebut apa sanksi bagi pejabat negara yang tak mematuhi imbauan tersebut, namun dirinya mengapresiasi langkah kementerian, lembaga maupun pemda yang telah mengeluarkan surat edaran untuk masing-masing instansi agar tidak menggunakan fasilitas dinas dalam kepentingan pribadi.
Discussion about this post