Sabtu, Juni 28, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Agus Haris Minta Pegawai Honorer yang Ikut Berpolitik Tidak Dipecat

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Mei 2023
in Daerah, Politik
0
PT SCL Keluhkan Soal Tera Jembatan Timbang CPO Selalu Berkurang, Dewan Minta Pemkot Segera Tindaklanjuti

rapat kerja khusus bersama KPU Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah,  Senin (22/5/2023) malam.

507
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyarankan agar pegawai honorer yang berpolitik sebagai anggota legislatif pada Pileg 2024 mendatang tidak dipecat.

Pasalnya, menurut Agus Haris, bahwa tenaga honorer tidak termasuk sebagai profesi yang di larang untuk ikut serta dalam politik praktis sebagai calon legislatif.

Baca juga :

Memutus Angka Anak Putus Sekolah, KNPI Bontang Mengajar, Membangun Semangat Belajar di Komunitas Pesisir

2.317 Penggiat Agama Dapat Insentif Rp2 Juta per Bulan, Neni Apresiasi Peran BKPRMI Kolaborasi dengan Pemerintah

“Ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023,” ujarnya saat rapat kerja khusus bersama KPU Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah,  Senin (22/5/2023) malam.

Namun, yang jadi kendala menurut AH sapaan akrabnya ada di poin perjanjian kerja sama di dalam pasal 6 yang mengatakan bahwa, tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis. Sehingga menjadi soal, apalagi poin itu disebut tidak memiliki kerangka hukum yang jelas.

“Baik itu yang bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun aturan daerah. Makanya, Ini yang menjadi soal. Kenapa di perjanjian kerjasama tidak boleh, sementara di PKPU tidak ada yang melarang,” timpalnya.

Politisi Partai Gerindra ini pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar memperjelas soal aturan ini, khususnya poin terkait larangan honorer turut serta dalam berpolitik. Adapun bagi para TKD yang menjadi Bacaleg diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.

“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penilaian Kerja Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Arif Supriyadi menegaskan bahwa, larangan TKD berpolitik praktis sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Yang menjadi satu-satunya acuan agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.

“Sama seperti ASN, TKD harus bersifat netral.  Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Kecamatan Bontang Utara Meriahkan BCC HUT ke-25 Kota Bontang

Kecamatan Bontang Utara Meriahkan BCC HUT ke-25 Kota Bontang, Bangun Kualitas Pelayanan Publik Bagi masyarakat

20 Oktober 2024
Foto istimewa Dok Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Kabar Duka Pendiri Fakultas Hukum Unmul Prof Sarosa Hamongpranoto Meninggal Dunia Bertepatan Hari Pendidikan Nasional

2 Mei 2025
Foto ilustrasi

Aturan Baru KLHK, Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

12 September 2024
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono

Komitmen Terhadap Dunia Pendidikan, Pemkab Kutim Salurkan Buku dan Seragam Gratis

28 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Memutus Angka Anak Putus Sekolah, KNPI Bontang Mengajar, Membangun Semangat Belajar di Komunitas Pesisir 28 Juni 2025
  • RS Kaltim Perlu Lompatan Kualitas, Sarkowi: Alkes Canggih Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan 28 Juni 2025
  • Salehuddin: Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Menggurita, Bukan Lagi Pelanggaran Biasa 28 Juni 2025
  • Teknologi dan SDM Jadi Kunci, Samsun Dorong Pertanian Kaltim Lebih Modern 28 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...