Sabtu, Juli 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

inspirasa.co by inspirasa.co
5 April 2026
in Nasional
0
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

4.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ditegaskan dalam kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang libur akhir pekan.

Baca juga :

MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat

Wujudkan Liveable City, Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Lanskap Internasional

Menteri Dalam Negeri Tito menyatakan, ASN tetap harus menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Pengawasan Ketat Berbasis Teknologi

Pemerintah pun melakukan pengawasan secara ketat dengan memanfaatkan teknologi untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location seperti yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19. Dimana melalui sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/4/2026).

Sektor Pelayanan Publik Tetap WFO

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau working from office (WFO).

Layanan yang dimaksud mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Selain itu, pejabat di tingkat pemerintahan wilayah seperti camat dan lurah juga tidak mendapatkan kebijakan WFH.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office,” jelas Tito.

Evaluasi Dua Bulan

Tito menyatakan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk menilai efektivitasnya, khususnya dalam mendukung efisiensi energi serta menjaga kinerja ASN.

Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak serta efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Melalui evaluasi berkelanjutan, lanjutnya, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Istimewa Aktivis HAM Andrie Yunus

Petisi FH Unmul: Jangan Biarkan Impunitas Hidup, Adili Kasus Aktivis HAM Andrie Yunus di Peradilan Umum

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur dengan 2 Tersangka dalam Konferensi Pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Polda Kaltim Ringkus Kurir Sabu 11 Kg di Sangatta, Nilainya Fantastis! Rp20 Miliar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Sigit mengambil formulir penjaringan Bacalon Wali Kota, di DPC PKB Kota Bontang. Kamis (25/4/2024) pagi.

Sigit Sebut KTP Dukungan Maju Jalur Independen Sudah Terkumpul 13 Ribu

25 April 2024
Foto: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Waki Wali Kota Bontang Agus Haris, usai mengikuti paripurna di Sekretariat DPRD Bontang.

Penanganan Stunting Butuh Upaya Holistik Alokasikan Anggaran Rp30 Ribu per Hari untuk Anak, Libatkan Pemuda dan Warga Setempat

22 April 2025
Abdul Samad Desak Pemkot Bebaskan Lahan Untuk Pemakaman Baru

Abdul Samad Desak Pemkot Bebaskan Lahan Untuk Pemakaman Baru

11 November 2021
Kunjungan Kasatreskrim ke DPRD Kutim Perkuat Sinergi Legislatif dan Kepolisian

Kunjungan Kasatreskrim ke DPRD Kutim Perkuat Sinergi Legislatif dan Kepolisian

16 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • HIPMI Bontang 2026: Ini Strategi Adipt Maraja Selamatkan Pengusaha Bontang dari Pajak 22% 11 Juli 2026
  • Muscab HIPMI Bontang: Syarat Administrasi Rontokkan 5 Rival, Adipt Maraja Melenggang Dominan 11 Juli 2026
  • Ketika Prioritas Bergeser 3 Juli 2026
  • Jelang Kedatangan UAS di Kubar, Tokoh Agama Kristen Serukan Pesan Damai Rawat Kerukunan 3 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...