Sabtu, April 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

inspirasa.co by inspirasa.co
5 April 2026
in Nasional
0
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

4.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ditegaskan dalam kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang libur akhir pekan.

Baca juga :

Intervensi Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13% Pemerintah Subsidi Rp1,3 Triliun/Bulan

Petisi FH Unmul: Jangan Biarkan Impunitas Hidup, Adili Kasus Aktivis HAM Andrie Yunus di Peradilan Umum

Menteri Dalam Negeri Tito menyatakan, ASN tetap harus menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Pengawasan Ketat Berbasis Teknologi

Pemerintah pun melakukan pengawasan secara ketat dengan memanfaatkan teknologi untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location seperti yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19. Dimana melalui sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/4/2026).

Sektor Pelayanan Publik Tetap WFO

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau working from office (WFO).

Layanan yang dimaksud mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Selain itu, pejabat di tingkat pemerintahan wilayah seperti camat dan lurah juga tidak mendapatkan kebijakan WFH.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office,” jelas Tito.

Evaluasi Dua Bulan

Tito menyatakan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk menilai efektivitasnya, khususnya dalam mendukung efisiensi energi serta menjaga kinerja ASN.

Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak serta efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Melalui evaluasi berkelanjutan, lanjutnya, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Istimewa Aktivis HAM Andrie Yunus

Petisi FH Unmul: Jangan Biarkan Impunitas Hidup, Adili Kasus Aktivis HAM Andrie Yunus di Peradilan Umum

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur dengan 2 Tersangka dalam Konferensi Pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Polda Kaltim Ringkus Kurir Sabu 11 Kg di Sangatta, Nilainya Fantastis! Rp20 Miliar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025

EDITOR'S PICK

H. Baba Serukan Sinergi GratisPoll, SPBM, dan Pemerataan Sekolah di Kaltim dalam RDP Komisi IV DPRD

H. Baba Serukan Sinergi GratisPoll, SPBM, dan Pemerataan Sekolah di Kaltim dalam RDP Komisi IV DPRD

22 April 2025
Komitmen Pembangunan, Komisi III DPRD Kaltim Fokus pada Infrastruktur

Komitmen Pembangunan, Komisi III DPRD Kaltim Fokus pada Infrastruktur

15 April 2025
Foto ilustrasi

Rencana Purbaya Redenominasi Rp1.000 Menjadi Rp1, Ini Tujuannya

8 November 2025
Foto: Basri Rase calon wali kota nomor urut 1 usai memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang.

Kasus TAPPD Bontang, Basri Dipanggil Bawaslu

12 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Mosi Tidak Percaya Andi Harun: Kebijakan Pemprov Kaltim Putus Iuran BPJS Itu Gegabah Tabrak Aturan dan Etika Birokrasi 11 April 2026
  • Pemprov Kaltim Limpahkan Pembiayaan 83 Ribu Peserta BPJS Kesehatan ke Daerah, Desentralisasi atau Lepas Tangan? 11 April 2026
  • Intervensi Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13% Pemerintah Subsidi Rp1,3 Triliun/Bulan 11 April 2026
  • Bidik Sektor Prioritas, IKA Faperta Unmul Siapkan Riset Peternakan Rendah Emisi di IKN 11 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...