Senin, Maret 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Aturan Baru KLHK, Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

inspirasa.co by inspirasa.co
12 September 2024
in Lingkungan, Nasional
0
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Baca juga :

Jurnalisme Tak Hanya Kabar: Solidaritas Pengurus JMSI Bontang Salurkan Bantuan Logistik Korban Kebakaran Berebas Tengah

Organisasi Kosgoro 1957 Kota Bontang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2024, peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Dan regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dilansir dari laman resmi KLHK, pada Rabu (11/9/2024), ada beberapa poin pertimbangan dengan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan ini.

Dijelaskan, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum.

Untuk itu, KLHK mempertimbangkan, tata kelola tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Dalam beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 disebut. “orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Kategori orang yang dimaksud adalah pejuang lingkungan yang terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur mengenail tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum.

Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi maupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata.

Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Laga persahabatan sepak bola Pupuk Kalimantan Timur Cup 2024, resmi dibuka, berlangsung di Stadion Mulawarman, pada Jumat (14/9/2024) malam.

Majukan Olahraga Sepak Bola, Pupuk Kalimantan Timur Cup 2024 Dibuka, 15 Kelurahan Bertanding Rebut Juara

Foto: Lutfi pelaku UMKM yang ikut serta meramaikan Rangkaian HUT Ke-47 Tahun Pupuk Kaltim, diacara Pupuk Kaltim Cup 2024 di Stadion Mulawarman.

Pelaku UMKM Tambah Cuan di Rangkaian HUT Ke-47 Tahun Pupuk Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

29 November 2020
Musibah kebakaran hebat melanda Pasar Pagi Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada Kamis (22/8/2024).

Ratusan Kios di Pasar Pagi Sangkulirang Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Miliar

22 Agustus 2024
Tepat Sasaran dan Efektifkah Layanan WiFi Gratis Bagi Masyarakat Bontang?

Tepat Sasaran dan Efektifkah Layanan WiFi Gratis Bagi Masyarakat Bontang?

23 Oktober 2021
Pemerintah Cairkan Bansos Rp 24,17 Triliun, Berikut Calon Penerimaannya

Pemerintah Cairkan Bansos Rp 24,17 Triliun, Berikut Calon Penerimaannya

29 Agustus 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Jurnalisme Tak Hanya Kabar: Solidaritas Pengurus JMSI Bontang Salurkan Bantuan Logistik Korban Kebakaran Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Organisasi Kosgoro 1957 Kota Bontang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...