Rabu, Mei 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Aturan Baru KLHK, Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

inspirasa.co by inspirasa.co
12 September 2024
in Lingkungan, Nasional
0
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Baca juga :

Otorita IKN Gandeng Satgas Lintas Lembaga Berantas Tambang Ilegal di Kawasan Nusantara

Perkuat SDM dan Ekosistem Pendidikan, Kemendikti Sainstek Dorong Riset dan Magang Mahasiswa di IKN

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2024, peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Dan regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dilansir dari laman resmi KLHK, pada Rabu (11/9/2024), ada beberapa poin pertimbangan dengan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan ini.

Dijelaskan, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum.

Untuk itu, KLHK mempertimbangkan, tata kelola tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Dalam beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 disebut. “orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Kategori orang yang dimaksud adalah pejuang lingkungan yang terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur mengenail tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum.

Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi maupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata.

Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Laga persahabatan sepak bola Pupuk Kalimantan Timur Cup 2024, resmi dibuka, berlangsung di Stadion Mulawarman, pada Jumat (14/9/2024) malam.

Majukan Olahraga Sepak Bola, Pupuk Kalimantan Timur Cup 2024 Dibuka, 15 Kelurahan Bertanding Rebut Juara

Foto: Lutfi pelaku UMKM yang ikut serta meramaikan Rangkaian HUT Ke-47 Tahun Pupuk Kaltim, diacara Pupuk Kaltim Cup 2024 di Stadion Mulawarman.

Pelaku UMKM Tambah Cuan di Rangkaian HUT Ke-47 Tahun Pupuk Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha

Disnaker Bontang Lakukan Pendataan, Pastikan Akomodir Penyandang Disabilitas Dapat Bekerja di Perusahaan dan Organisasi Pemerintahan

6 Agustus 2024
Teguh Santosa Bicara Masa Depan Media Siber

Teguh Santosa Bicara Masa Depan Media Siber

27 Februari 2021
Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polres Bontang Ditangkap

Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polres Bontang Ditangkap

7 November 2022
Pemuda Kaltim Diberdayakan melalui Pelatihan Fardhu Kifayah

Pemuda Kaltim Diberdayakan melalui Pelatihan Fardhu Kifayah

2 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap 12 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan 12 Mei 2026
  • PJPK Jadi Acuan Strategis Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Bontang 12 Mei 2026
  • Muhammad Sahib Dorong Revisi Perda Miras: Jangan Lagi Main Kucing-Kucingan 12 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...