Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPMD Kukar Terus Upayakan Pengakuan dan Perlindungan MHA

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Oktober 2023
in Daerah
0
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di wilayah Kukar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di wilayah Kukar.

352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengakuan terhadap hak dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus diupayakan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander mengatakan, saat ini sudah ada enam MHA yang mendapat pengakuan dari pemerintah.

Baca juga :

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman

Yakni Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau, Kenyah Lepo Jalan Desa Lung Anai, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang.

‘’Sudah ada 6 yang diakui dan semoga ke depan lebih banyak lagi,’’ ujar Riyandi Elvander, Rabu, (25/10/23)

Riyandi Elvander mengatakan, DPMD Kukar baru saja mengikuti rapat penguatan panitia pengakuan dan perlindungan MHA bersama kabupaten lain yang sudah melakukan pengakuan tersebut.

Bila merujuk Permendagri 52 tahun 2014 dan Perda nomor 1 tahun 2015 itu tugas pengakuan dan perlindungan MHA ialah melakukan verifikasi, modifikasi, kemudian validasi. Kemudian merekomendasikan apakah masyarakat itu bisa diakui sebagai MHA.

‘’Sementara tugas pemerintah, nanti kami melakukan pembelajaran untuk panitia tersebut nanti kita di tahun depan akan melakukan pendampingan dalam rangka penyusunan dokumen etnografi yang akan disajikan dalam proses verifikasi pengakuan MHA,” ungkapnya.

Riyandi Elvander menambahkan, dokumen etnografi tersebut harus menunjukkan identitas, sejarah, adat istiadat, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik, sistem hukum, dan wilayah adat dari masyarakat yang bersangkutan,’’ urainya.

Dia menyebut, ada empat desa di Kecamatan Tabang yang sudah ditinjau langsung DPMD Kukar dan bersepakat dengan para tokoh adat untuk diusahakan menjadi MHA tahun depan. Ke empatnya ialah Sungai Lunuk, Muara Kebaq, Muara Tiq dan Salung. Tahun depan kita coba satu desa menjadi MHA,” tuturnya.

‘’Harapannya, panitia pengakuan dan perlindungan MHA itu betul-betul dan hati-hati dalam memberikan rekomendasi,’’ ujarnya.

Dengan adanya pengakuan dan perlindungan MHA, Riyandi Elvander berharap agar hak-hak masyarakat adat akan terjamin dan tidak terganggu oleh pihak-pihak lain yang ingin mengambil manfaat dari wilayah adat mereka. Ia juga mengapresiasi kerjasama antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi dan LSM dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA.

‘’Dengan adanya pengakuan, tentu kami berharap hak masyarakat adat bisa semakin terjamin,’’ tandasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani.

Pucuk Pimpinan Lanal Sangatta Berganti, Ramdhani: Selamat Datang dan Selamat Bertugas

Widari Atlet Angkat Besi Kaltim, Raih 4 Emas dalam Kualifikasi PON Lampung

Widari Atlet Angkat Besi Kaltim, Raih 4 Emas dalam Kualifikasi PON Lampung

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selasa (7/4/2026).

Efisiensi Operasional, Neni Incar Dukungan Dana Operasional Lingkungan dari Pusat Kucurkan Insentif Fiskal

9 April 2026
Antusias Umat Muslim Sambut Ramadhan 2023, Berkah Bagi Penjual Pakaian

Antusias Umat Muslim Sambut Ramadhan 2023, Berkah Bagi Penjual Pakaian

10 Maret 2023
Dokumentasi Warga Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Kilometer 43 pada Rabu (25/3/2026) pagi.

Lakalantas Maut di Jalur Bontang-Samarinda KM 43, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia Usai Tabrakan

25 Maret 2026
Polisi Amankan 1.830 Butir Double L dari Warga Loktuan

Polisi Amankan 1.830 Butir Double L dari Warga Loktuan

8 Januari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
  • Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman 17 September 2026
  • Mediasi Tertutup PLN Bontang: Kompensasi Disepakati, Jika Ingkar Massa Ultimatum Duduki Kantor PLN Bontang 17 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...