Inspirasa.co – Pengakuan terhadap hak dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus diupayakan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander mengatakan, saat ini sudah ada enam MHA yang mendapat pengakuan dari pemerintah.
Yakni Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau, Kenyah Lepo Jalan Desa Lung Anai, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang.
‘’Sudah ada 6 yang diakui dan semoga ke depan lebih banyak lagi,’’ ujar Riyandi Elvander, Rabu, (25/10/23)
Riyandi Elvander mengatakan, DPMD Kukar baru saja mengikuti rapat penguatan panitia pengakuan dan perlindungan MHA bersama kabupaten lain yang sudah melakukan pengakuan tersebut.
Bila merujuk Permendagri 52 tahun 2014 dan Perda nomor 1 tahun 2015 itu tugas pengakuan dan perlindungan MHA ialah melakukan verifikasi, modifikasi, kemudian validasi. Kemudian merekomendasikan apakah masyarakat itu bisa diakui sebagai MHA.
‘’Sementara tugas pemerintah, nanti kami melakukan pembelajaran untuk panitia tersebut nanti kita di tahun depan akan melakukan pendampingan dalam rangka penyusunan dokumen etnografi yang akan disajikan dalam proses verifikasi pengakuan MHA,” ungkapnya.
Riyandi Elvander menambahkan, dokumen etnografi tersebut harus menunjukkan identitas, sejarah, adat istiadat, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik, sistem hukum, dan wilayah adat dari masyarakat yang bersangkutan,’’ urainya.
Dia menyebut, ada empat desa di Kecamatan Tabang yang sudah ditinjau langsung DPMD Kukar dan bersepakat dengan para tokoh adat untuk diusahakan menjadi MHA tahun depan. Ke empatnya ialah Sungai Lunuk, Muara Kebaq, Muara Tiq dan Salung. Tahun depan kita coba satu desa menjadi MHA,” tuturnya.
‘’Harapannya, panitia pengakuan dan perlindungan MHA itu betul-betul dan hati-hati dalam memberikan rekomendasi,’’ ujarnya.
Dengan adanya pengakuan dan perlindungan MHA, Riyandi Elvander berharap agar hak-hak masyarakat adat akan terjamin dan tidak terganggu oleh pihak-pihak lain yang ingin mengambil manfaat dari wilayah adat mereka. Ia juga mengapresiasi kerjasama antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi dan LSM dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA.
‘’Dengan adanya pengakuan, tentu kami berharap hak masyarakat adat bisa semakin terjamin,’’ tandasnya.
Discussion about this post