Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

DPRD Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pemkab Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Mei 2024
in Daerah
0
Foto: Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur. (Dok. Ist)

Foto: Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur. (Dok. Ist)

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutim, Senin (13/05).

Dua Raperda yang menjadi pembahasan di antaranya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Ketertiban Umum.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Mewakili Pemkab Kutim, Asisten I Poniso Suryo Renggong memberi penjelasan terhadap dua raperda. Pertama Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Ia mendorong agar legislatif dapat seger melakukan pembahasan bersama lebih lanjut.

Alasannya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif, tents berpengaruh terhadap potency kebakaran dan bencana lainnya.

“Didasarkan Karena urgency until dilaksanakan. Upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, persoalan penvcegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.

Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, sambung dia, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan.

Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin Penzing untuk dilaksanakan.

“Pemerintah telah berkomitmen uituk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas påkom terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angora legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut, 14 Mei 2024.

“Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna. (Adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gedung KPK

Pernyataan Sikap Pusat Studi Anti Korupsi FH Unmul, Soroti Proses Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

Fraksi AKB DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri yang juga CEO MSI Grup.

Catatan untuk Bang Sukri: Berpulangnya Sang Perajut Silaturahmi, Menghidupkan JMSI di Benua Etam

17 April 2026
Pelaksanaan agenda malam anugerah penyiaran KPID Kaltim 2023

DPRD Kaltim Terimah Penghargaaan Mitra Strategis dari KPID Kaltim

14 November 2023
Ormas Jangan Jadi Pelindung Premanisme, Jahidin Dukung Pembentukan  Satgas

Ormas Jangan Jadi Pelindung Premanisme, Jahidin Dukung Pembentukan Satgas

24 Juni 2025
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani.

Pucuk Pimpinan Lanal Sangatta Berganti, Ramdhani: Selamat Datang dan Selamat Bertugas

26 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...