Inspirasa.co – Fraksi PKS bersama NasDem DPRD Bontang menegaskan pentingnya penguatan regulasi terkait penanggulangan keadaan darurat di kawasan industri. Hal itu disampaikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai potensi risiko industri.
Anggota Fraksi PKS bersama NasDem DPRD Bontang, Faisal, mengatakan Bontang merupakan kota industri yang terus berkembang. Aktivitas investasi dan operasional industri yang berdekatan dengan kawasan permukiman membuat upaya mitigasi risiko menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Risiko bencana, kecelakaan industri, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul harus diantisipasi melalui regulasi yang jelas dan terukur,” kata Faisal.
Dalam pandangan fraksinya, usulan pemerintah daerah untuk mengubah nomenklatur regulasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Keadaan Darurat di Kawasan Industri dinilai tepat dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Menurut Faisal, perubahan judul tersebut membuat ruang lingkup pengaturan menjadi lebih fokus dan memberikan kepastian terhadap objek yang akan diatur dalam perda.
Fraksi PKS bersama NasDem juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang telah lebih dahulu berlaku. Karena itu, pihaknya meminta agar raperda yang sedang dibahas tidak mengulang substansi aturan yang sudah ada, melainkan menjadi regulasi khusus atau lex specialis yang berfokus pada penanganan kondisi darurat di kawasan industri.
“Kami ingin perda ini memiliki kekhususan sehingga mampu menjawab tantangan yang memang muncul dari aktivitas industri di Kota Bontang,” ujarnya.
Selain itu, fraksi mendorong adanya penegasan kewajiban perusahaan industri dalam seluruh tahapan manajemen risiko, mulai dari perencanaan, pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan keadaan darurat.
Faisal menilai perusahaan harus mengambil peran besar dalam sistem keselamatan terpadu. Termasuk menyediakan teknologi pendukung, sistem peringatan dini, serta jaminan keselamatan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
“Kewajiban perusahaan perlu ditegaskan agar perlindungan terhadap masyarakat benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang masih bersifat teknis akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah melalui rapat komisi maupun panitia khusus. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat, adaptif, dan memberikan kepastian dalam penanganan keadaan darurat industri di Kota Bontang.
“Pada akhirnya, tujuan utama perda ini adalah menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan investasi dan industri yang sehat di Kota Bontang,” pungkas Faisal.















