Inspirasa.co – Indeks Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025 terhadap layanan publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang menunjukkan hasil yang positif.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati, saat membuka Forum Konsultasi Publik penyediaan layanan di Diskominfo Kota Bontang, diikuti seluruh OPD dilingkungan Pemkot Bontang, TNI-Polri, instansi swasta, perusahaan, organisasi perusahaan pers media dan jurnalis. Pada Jumat (25/7/2025) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.
“Kerja keras dan dedikasi jajaran teman-teman Diskominfo Kota Bontang, membuahkan hasil yang positif. Berdasarkan SKM 2025 dan masih terus berjalan, nilai indeks SKM mencapai sebesar 91,50 yang dinilai sangat baik,” jelas Aji Erlynawati.
Diskominfo Bontang juga memperoleh nilai tertinggi 96,0 pada layanan transparansi dan kewajaran belanja layanan. Selain itu layanan penanganan dan pengaduan serta saran dan masukan masyarakat dengan nilai 95,90.
“Lewat Forum Konsultasi Publik ini, silahkan dikoreksi dan diperbaiki jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dievaluasi,” tambah Aji Erlynawati.
Capaian Indeks SKM merupakan hasil evaluasi secara berkala dari berbagai layanan, seperti layanan 112 gratis tanpa biaya yang terhubung dengan sejumlah OPD (Damkar, Satpol, Dinkes, BPBD, PLN, PDAM dll) dapat diakses online dan ofline melalui panggilan seluler dan tersedia melaluli media sosial resmi.
Selain itu, layanan TIK (aplilasi, website, virtual meeting) gratis tanpa biaya, tersedia secara online melalui website Dinas Kominfo, dan juga di publish pada aplikasi sistem layanan TIK (SILATIK).
Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE ) gratis tanpa biaya, bekerjasama dengan (BsRE) Badan sertifikasi Elektronik.
Layanan informasi gratis dan tanpa biaya, tersedia secara online melalui website dinas dan website PPID Kota Bontang serta telah terpasang melalui banner layanan.
Kepala Dinas Diskominfo Kota Bontang Anwar Sadat menyampaikan, kegiatan Forum Konsultasi Publik ini mengacu pada Peraturan Nomor 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik.
Peratutan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2010, dan Peratutan Menteri PAN-RB Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan SKM. Kemudian hasil SKM dari Diskominfo Kota Bontang tahun 2025.
“Tujuan Forum Konsultasi Publik ini sebagai sarana partisipasi dan dialog dalam menanggapi hasil SKM. Dan bertujuan untuk menyampaikan hasil indeks kepuasan masyarakat kepada publik, dan menjaring kritik, saran dan masukan guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Diskominfo Bontang,” jelas Anwar Sadat.
Penulis: Aris
Discussion about this post