Minggu, Desember 14, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

JMSI Kaltim Desak Polresta Balikpapan Usut Tindakan Kekerasan Terhadap Moeso Wartawan Balikpapan Pos

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Maret 2025
in Daerah
0
Foto: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri.

Foto: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri.

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Moeso, wartawan Balikpapan Pos, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Sukri, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga :

Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra

“Saya mengecam tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Apa yang dilakukan Moeso sudah sesuai dengan amanah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sukri kepada awak media saat membagikan FKMKT Peduli di Sekretariat FKMKT, Jumat, 21 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).

Sukri juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan semacam ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

“Oleh karena itu, saya meminta Polresta Balikpapan segera mengusut dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Moeso,” tegasnya.

Insiden tersebut terjadi saat Moeso tengah meliput sidang putusan terdakwa J dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketika menunggu perkembangan sidang, terdakwa J yang tengah dikawal tiba-tiba berteriak, “Apa kamu Moeso?” seperti dituturkan Moeso kepada JMSI Kaltim.

Moeso yang merasa situasi tidak kondusif kemudian meninggalkan ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang rekan jurnalis.

Tak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar mendekatinya dan menuduh Moeso telah menyerang adiknya.

“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya pria tersebut dengan nada mengancam.

Moeso membantah tuduhan itu, namun pria tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan dengan meludahi, memiting leher, serta memukul pipi kirinya.

Akibat kejadian ini, Moeso mengalami luka lebam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk.

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo, Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Pelaku Teror

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan

Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Ketua Umum IJTI: Ini Ancaman Nyata Keselamatan Jurnalis, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Satgas Covid-19 Bontang Sebut Sertifikat Vaksin Lebih Aman Berbentuk Digital

Satgas Covid-19 Bontang Sebut Sertifikat Vaksin Lebih Aman Berbentuk Digital

24 Agustus 2021
Hasanuddin Mas’ud Sebut Infrastrukur Pendidikan Masih Menjadi Persoalan Utama di Kaltim

Hasanuddin Mas’ud Sebut Infrastrukur Pendidikan Masih Menjadi Persoalan Utama di Kaltim

8 November 2023
ujar Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro.

Dipilih Sebagai Pilot Projek Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kukar, Lurah Mahulu: Pemuda Mahulu Sangat Aktif dan Kreatif

27 Oktober 2023
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Andi Faiz Serukan Pemberantasan Judi Online di Bontang

8 Agustus 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah 13 Desember 2025
  • Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra 13 Desember 2025
  • Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak 12 Desember 2025
  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...