Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

JMSI Kaltim Desak Polresta Balikpapan Usut Tindakan Kekerasan Terhadap Moeso Wartawan Balikpapan Pos

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Maret 2025
in Daerah
0
Foto: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri.

Foto: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri.

333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Moeso, wartawan Balikpapan Pos, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Sukri, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

“Saya mengecam tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Apa yang dilakukan Moeso sudah sesuai dengan amanah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sukri kepada awak media saat membagikan FKMKT Peduli di Sekretariat FKMKT, Jumat, 21 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).

Sukri juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan semacam ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

“Oleh karena itu, saya meminta Polresta Balikpapan segera mengusut dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Moeso,” tegasnya.

Insiden tersebut terjadi saat Moeso tengah meliput sidang putusan terdakwa J dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketika menunggu perkembangan sidang, terdakwa J yang tengah dikawal tiba-tiba berteriak, “Apa kamu Moeso?” seperti dituturkan Moeso kepada JMSI Kaltim.

Moeso yang merasa situasi tidak kondusif kemudian meninggalkan ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang rekan jurnalis.

Tak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar mendekatinya dan menuduh Moeso telah menyerang adiknya.

“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya pria tersebut dengan nada mengancam.

Moeso membantah tuduhan itu, namun pria tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan dengan meludahi, memiting leher, serta memukul pipi kirinya.

Akibat kejadian ini, Moeso mengalami luka lebam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk.

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo, Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Pelaku Teror

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan

Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Ketua Umum IJTI: Ini Ancaman Nyata Keselamatan Jurnalis, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Andi Faiz Sesalkan Pemkot Tidak Menganggarkan Bonus Untuk Atlet PON Bontang

Andi Faiz Sesalkan Pemkot Tidak Menganggarkan Bonus Untuk Atlet PON Bontang

6 Oktober 2021
DPRD Samarinda: Penyedia Air Bersih Swasta Siap Berkompetisi Sehat di Bukuan

DPRD Samarinda: Penyedia Air Bersih Swasta Siap Berkompetisi Sehat di Bukuan

17 Juni 2025
Ket. Foto: Kepala Seksi Olahraga dan Rekreasi Tradisional serta Layanan Khusus Dispora Kaltim, Thomas Alva Edison

Dispora Kaltim Giat Lestarikan Olahraga Tradisional di Tengah Modernisasi

26 Oktober 2024

This Travel Essential Will Banish Holiday Headaches

15 November 2020

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...