Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Jokowi Merombak Besaran Gaji PPPK Golongan IX, Ini Rinciannya

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Maret 2024
in National
0
Jokowi Merombak Besaran Gaji PPPK Golongan IX, Ini Rinciannya

Sumber foto: MENPANRB

359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Di tahun 2024, Presiden RI Joko Widodo merombak sekaligus menetapkan besaran gaji PPPK Golongan IX.

Sebagai informasi PPPK, mulai 1 Januari 2024 resmi mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN PPPK itu, termasuk diberikan pada PPPK Golongan IX.

Baca juga :

Bebas dari Penjara, Rita Widyasari Minta KPK Objektif Soal Dokumen Perusahaan Keluarganya

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto, penyesuaian kenaikan gaji sebesar 8 persen itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para PPPK.

Guna menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, pemerintah memberikan kenaikan gaji tersebut kepada para ASN.

Pemberian kenaikan gaji ini untuk mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Kami berharap penyesuaian gaji ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN,” ungkapnya.

Sementara terkait besaran gaji PPPK Golongan IX, nominalnya terlampir dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut termuat besaran gaji PPPK Golongan IX dimulai dari masa kerja 0 sampai dengan 32 tahun.

Berikut ini rinciannya.

1. Masa kerja 0 tahun, gaji Rp3.203.600.
2. Masa kerja 1-2 tahun, gaji Rp3.304.000.
3. Masa kerja 3-4 tahun, gaji Rp3.408.500.
4. Masa kerja 5-6 tahun, gaji Rp3.515.900.
5. Masa kerja 7-8 tahun, gaji Rp3.626.600 .
6. Masa kerja 9-10 tahun, gaji Rp3.740.800.
7. Masa kerja 11-12 tahun, gaji Rp3.858.600.
8. Masa kerja 13-14 tahun, gaji Rp3.980.200.
9. Masa kerja 15-16 tahun, gaji Rp4.105.500.
10. Masa kerja 17-18 tahun, gaji Rp4.234.800
11. Masa kerja 19-20 tahun, gaji Rp4.368.200.
12. Masa kerja 21-22 tahun, gaji Rp4.505.800
13. Masa kerja 23-24 tahun, gaji Rp4.647.700.
14. Masa kerja 25-26 tahun, gaji Rp4.794.100.
15. Masa kerja 27-28 tahun, gaji Rp4.945.100.
16. Masa kerja 29-30 tahun, gaji Rp5.100.800.
17. Masa kerja 31-32 tahun, gaji Rp5.261.500.

Besaran gaji PPPK Golongan IX diatas terlampir dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres tersebut, ditetapkan dan diterbitkan pada 26 Januari 2024 di Jakarta oleh Presiden Jokowi.

Sumber: klikpendidikan.id

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Tewaskan Penumpang Mobil Innova

Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Tewaskan Penumpang Mobil Innova

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly

Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei, Jalur Independen Butuh 13.160 KTP Dukungan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Agusriansyah Dorong Perusahaan Fokuskan CSR pada Pendidikan Kaltim

Agusriansyah Dorong Perusahaan Fokuskan CSR pada Pendidikan Kaltim

15 Mei 2025
Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

13 Desember 2023
DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Pelanggaran dan Tunggakan Miliaran di Hotel Royal Suite

DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Pelanggaran dan Tunggakan Miliaran di Hotel Royal Suite

20 Mei 2025
DPRD Kaltim Berkunjung ke Kutai Timur untuk Evaluasi Penggantian Jalan Provinsi oleh PT GAM

DPRD Kaltim Berkunjung ke Kutai Timur untuk Evaluasi Penggantian Jalan Provinsi oleh PT GAM

8 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menuju Musda VIII, Ini Syarat Mutlak Jadi Ketua DPD Golkar Bontang 24 Juni 2026
  • Menuju Indonesia Emas 2045, SMA Taruna Nusantara IKN Jaring Putra-Putri Terbaik Bangsa 24 Juni 2026
  • Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho 24 Juni 2026
  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...