Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Desember 2023
in Daerah
0
Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menenatapkan MB (55) tahun sebagai tersangka, akibat dari peristiwa kebakaran di POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada (3/12/2023) beberapa waktu lalu.

354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polisi menetapkan MB (55) tahun sebagai tersangka, akibat dari peristiwa kebakaran di POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada (3/12/2023) beberapa waktu lalu.

MB ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, pengetap.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Diketahui MB sebagai pemilik POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Penyidik menjerat MB dengan pasal 55 dan atau 52 juncto pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-undang Non2/2022 tentang Cipta Kerja.

MB terjerat pasal penyalahgunaan BBM untuk angkutan dan perniagaan Migas yang disubsidi atau yang diberikan penugasan pemerintah.

MB uga dikenakan pasal 188 KUHP karena mengakibatkan kebakaran. Ancaman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dijelaskan Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kejadian berawal dari pembelian BBM Pertalite yang dilakukan pelaku di SPBU Jalan KH Wahid Hasyim di Sempaja sebanyak 30 liter, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang berisikan jerigenjerigen.

Pelaku kemudian memindahkan BBM dari mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 liter menggunakan selang.

“Dari jerigen inilah kemudian bensin tersebut dipindahkan lagi menggunakan selang ke penampungan Pom Mini miliknya,” Ungkap Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli belum lama ini.

Secara tiba tiba timbul percikan api yang menyambar Mobil dan bangunan rumah milik pelaku, api kemudian merambat dan membakar rumah diskitarnya. Sementara pelaku juga mengalami lukar bakar di tangan sebelah kirinya.

Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai penyebab terjadinya kebakaran itu, kata, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.

Pasalnya, tersangka menyebut kebakaran terjadi akibat konsleting listrik. Sementara ada seorang warga melihat kebakaran terjadi akibat MB melakukan pengisian BBM sambil merokok.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terbakar dan 1 buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pria Ini Berperan Jadi Perempuan di Aplikasi Michat Sejak 2020, Berhasil Menipu Ratusan Pria

Pria Ini Berperan Jadi Perempuan di Aplikasi Michat Sejak 2020, Berhasil Menipu Ratusan Pria

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Ketua Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Zairin Zain

Zairin Zain: Olahraga Buka Peluang Masa Depan yang Cerah

19 November 2024
Seperti Ini Wujud Mengerikan Tubuh Manusia Setelah 20 Tahun Kerja di Depan Komputer

Seperti Ini Wujud Mengerikan Tubuh Manusia Setelah 20 Tahun Kerja di Depan Komputer

16 Januari 2022
DPRD Samarinda Soroti Predikat Kota Layak Anak di Tengah Tantangan Pernikahan Dini

DPRD Samarinda Soroti Predikat Kota Layak Anak di Tengah Tantangan Pernikahan Dini

26 Juni 2025
Pemkab Kutim 5 Besar Nominasi Keterbukaan Informasi Publik Pelaksanaan PPID

Pemkab Kutim 5 Besar Nominasi Keterbukaan Informasi Publik Pelaksanaan PPID

15 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...