Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Desember 2023
in Daerah
0
Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menenatapkan MB (55) tahun sebagai tersangka, akibat dari peristiwa kebakaran di POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada (3/12/2023) beberapa waktu lalu.

332
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polisi menetapkan MB (55) tahun sebagai tersangka, akibat dari peristiwa kebakaran di POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada (3/12/2023) beberapa waktu lalu.

MB ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, pengetap.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Diketahui MB sebagai pemilik POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Penyidik menjerat MB dengan pasal 55 dan atau 52 juncto pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-undang Non2/2022 tentang Cipta Kerja.

MB terjerat pasal penyalahgunaan BBM untuk angkutan dan perniagaan Migas yang disubsidi atau yang diberikan penugasan pemerintah.

MB uga dikenakan pasal 188 KUHP karena mengakibatkan kebakaran. Ancaman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dijelaskan Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kejadian berawal dari pembelian BBM Pertalite yang dilakukan pelaku di SPBU Jalan KH Wahid Hasyim di Sempaja sebanyak 30 liter, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang berisikan jerigenjerigen.

Pelaku kemudian memindahkan BBM dari mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 liter menggunakan selang.

“Dari jerigen inilah kemudian bensin tersebut dipindahkan lagi menggunakan selang ke penampungan Pom Mini miliknya,” Ungkap Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli belum lama ini.

Secara tiba tiba timbul percikan api yang menyambar Mobil dan bangunan rumah milik pelaku, api kemudian merambat dan membakar rumah diskitarnya. Sementara pelaku juga mengalami lukar bakar di tangan sebelah kirinya.

Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai penyebab terjadinya kebakaran itu, kata, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.

Pasalnya, tersangka menyebut kebakaran terjadi akibat konsleting listrik. Sementara ada seorang warga melihat kebakaran terjadi akibat MB melakukan pengisian BBM sambil merokok.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terbakar dan 1 buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pria Ini Berperan Jadi Perempuan di Aplikasi Michat Sejak 2020, Berhasil Menipu Ratusan Pria

Pria Ini Berperan Jadi Perempuan di Aplikasi Michat Sejak 2020, Berhasil Menipu Ratusan Pria

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto: 10.000 Warga Bontang Ikuti Fun Walk HUT ke-47 PKT di GOR Pupuk Kaltim.

10.000 Warga Bontang Ikuti Fun Walk HUT ke-47 PKT

29 Desember 2024
Anggota DPRD Provinsi Kaltim terpilih periode 2024-2029

Dari 55 DPRD Provinsi Kaltim Terpilih 2024-2029, Keterwakilan Perempuan Sebanyak 14,54 Persen 8 Orang Didominasi Partai Golkar

3 September 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Purnomo

Logistik Pilbup dan Pilgub Sudah Diterima KPU Kukar

26 Oktober 2024
Foto: Ketua JMSI Provinsi Kaltim Mohammad Sukri bersama Kepala Bidang HAM Kemenham Wilayah Kaltim Umi Fadilatul Laili.

Perkuat Sinergi dengan Pemerintah, Ketua JMSI Kaltim Sambangi Kemenham

20 Januari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...