Rabu, Mei 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Pemkot Berencana Revisi Perda Miras untuk Tingkatkan PAD, Ridwan: Optimalkan Sektor yang Halal

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Juli 2022
in Advetorial, Politik
0
Pemkot Berencana Revisi Perda Miras untuk Tingkatkan PAD, Ridwan: Optimalkan Sektor yang Halal

Foto miras via goggle

432
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2002, tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Miras) di Kota Bontang.

Wacana revisi Perda Miras Bontang itu digulirkan Wali Kota Bontang, dengan anggapan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diperoleh dari penjualan minuman beralkohol.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Lantik 223 PNS dan Pejabat Fungsional Baru Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pungli dan Maladministrasi

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Hal itupun menuai sorotan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanura (Annur) DPRD Bontang, Ridwan yang dengan tegas menolak Perda miras itu direvisi.

“Saya secara pribadi dan selaku Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak Perda itu direvisi,” ujarnya.

Menurut Ridwan, masih banyak sektor lain yang bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD tanpa harus merubah Perda tersebut. Ia pun mengancam akan menggerakkan massa jika revisi Perda tersebut benar-benar dilakukan.

“Masih banyak sektor lain yang halal dan bisa di optimalkan, jangan selalu beralasan untuk peningkatan PAD,” timpalnya.

Selain itu kata Ridwan, adanya Perda ini sangat memberi dampak positif dalam menekan peredaran Minuman keras (Miras) di Bontang. Selain itu, juga mampu mewujudkan semboyan Kota Bontang sebagai Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman).

Senada, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono juga dengan tegas menolak rencana pemerintah merevisi Perda tersebut. Menurutnya, rencana tersebut seolah akan melegalkan peredaran Miras di Bontang. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat.

“Saya dengan tegas menolak rencana itu. Jangan sampe itu dilegalkan justru semakin banyak tindakan kejahatan di Bontang,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya masih banyak sektor lain yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD, ketimbang melegalkan peredaran Miras di Kota Taman. Seperti memaksimalkan pengelolaan sektor parkir dan lainnya.

“Saya rasa itu jauh lebih berpotensi dengan dikelola pihak ketiga, ketimbang mengubah aturan tersebut yang justru bisa berpotensi mengorbankan nasib generasi muda,” tandasnya.

Penulis : Yayuk

Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Perombakan Manajemen Perusda AUJ, Andi Faiz: Cari yang Profesional Bukan Orang Titipan

Perombakan Manajemen Perusda AUJ, Andi Faiz: Cari yang Profesional Bukan Orang Titipan

Andi Faiz Apresiasi Evaluasi Program Rantang Kasih, Saran Agar Kuotanya Ditambah

Andi Faiz Apresiasi Evaluasi Program Rantang Kasih, Saran Agar Kuotanya Ditambah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Fraksi NasDem Sampaikan Pendapat Akhir RAPBD 2025

Fraksi NasDem Sampaikan Pendapat Akhir RAPBD 2025

29 November 2024
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Kota Bontang bagikan bantuan sembako dan pakaian layak pakai untuk warga korban terdampak kebakaran di Jalan Veteran, Gang Intan Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/3/2026) sore.

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

22 Maret 2026
Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

13 Desember 2023
Pengungkapan Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang di Polres Kota Bontang, pada Rabu (31/7/2024) pagi.

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditangkap, 2 Tersangka Lainnya PNS

31 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap 12 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan 12 Mei 2026
  • PJPK Jadi Acuan Strategis Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Bontang 12 Mei 2026
  • Muhammad Sahib Dorong Revisi Perda Miras: Jangan Lagi Main Kucing-Kucingan 12 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...