Inspirasa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melimpahkan tanggung jawab pembiayaan 83.263 peserta BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Langkah ini memaksa pemerintah daerah untuk merombak postur anggaran kesehatan mereka di tengah tahun berjalan.
Kebijakan yang tertuang dalam surat Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 ini menyasar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP).
Alasan penyesuaian domisili menjadi dasar Pemprov untuk mengembalikan kewenangan iuran kepada daerah masing-masing.
Samarinda Menanggung Beban Terberat
Kota Samarinda menjadi daerah yang paling terdampak secara fiskal. Hampir 50 ribu jiwa dikembalikan menjadi tanggung jawab APBD Kota, disusul Kutai Timur dengan angka yang juga signifikan.
1. Kota Samarinda: 49.742 jiwa (59,7%)
2. Kab. Kutai Timur: 24.680 jiwa (29,6%)
3. Kab. Kutai Kartanegara: 4.647 jiwa (5,6%)
4. Kab. Berau: 4.194 jiwa (5,1%)
Total Pengalihan83.263100%
Desentralisasi atau Lepas Tangan?
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut langkah ini sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran dan keselarasan kewenangan pembiayaan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini memberikan tekanan mendadak bagi daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara masif agar tidak terjadi gagal bayar iuran.
“Pemerintah kabupaten/kota diminta segera menindaklanjuti pengalihan ini, termasuk menyiapkan dukungan anggaran dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” tegas Sri Wahyuni dalam keterangan tertulisnya.
Ancaman Administrasi bagi Peserta
Masalah krusial kini berada di tangan verifikator tingkat kabupaten/kota. Jika proses validasi data meleset atau anggaran daerah tidak mencukupi, puluhan ribu peserta tersebut terancam mengalami kendala administratif saat mengakses layanan kesehatan.
Meski Pemprov mengklaim program “Gratis Pol” tetap berjalan, beban operasional dan kepastian iuran kini sepenuhnya menjadi rapor merah atau biru bagi masing-masing kepala daerah. Kabupaten/Kota kini dipaksa bergerak cepat memastikan 83 ribu warga tersebut tidak kehilangan hak layanan kesehatan akibat transisi kewenangan ini.
















Discussion about this post