Kamis, Juni 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Pendalaman Muatan Raperda: Pansus Pengelola Keuangan Sambangi Mendagri dan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Maret 2023
in Daerah, Nasional, Politik
0
Pendalaman Muatan Raperda: Pansus Pengelola Keuangan Sambangi Mendagri dan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta

Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah, melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.

349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah, melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri belum lama ini. Kunjungan tersebut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda.

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakila epala Bidang Anggaran BPAKD Prov Kaltim Andi Rifuddin.

Baca juga :

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya

Pemkot Bontang Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri, Mendorong Akselerasi Ekonomi Lokal

Ketua Pansus Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang pihaknya komunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi dari raperda yang akan dibahas. “Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Terkait dengan regulasi tersebut, pria yang akrab disapa Tio ini meminta agar pada saat pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, pergub ini bias direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat bisa tercover secara merata. “Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” sebut Politis Golkar ini.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan tidak ada pembatasan angka pun juga tidak melanggar. “Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” jelas Tio.

“Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” kata dia.

Lebih lanjut disampaikan Tio, bahwa pada perinsipnya, draft perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedeaan yang signifikan. “Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka itu tadi,” bebernya.

Sementara, pertemuan dengan pihak Mendagri, pansus juga meminta arahan dan masukan terkait dengan regulasi pengelolaan keuangan di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah ini sebagai tindak lanjut dari yang Permendagri 77 Tahun 2020. “Mudah-mudahan raperda yang sedang pansus bahas ini secepatnya dapat segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga berharap, perda ini nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, fleksibel dan tidak terlalu kaku. Termasuk muatan lokal dapat diakomodir, yang kemudian dimasukkan dalam perda tersebut. “Apa yang telah disampaikan pihak Mendagri, bisa menjadi pencerahan dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan ini. Termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, bukan nominal seperti yang ada dalam Pergub 49 itu, tetapi bantuan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” terang Tomo, saapan akrabnya.

Jika mengacu pada nominal kata dia, belum tentu nominal kebutuhan masyarakat senilai 2,5 miliar, tetapi boleh jadi dibawanya. “Sehingga mestinya, pemberian bantuan keuangan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkas Politisi PKB ini. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Manisnya Usaha Rokok Linting, Irit Kocek Penikmat Rokok Digempur Mahalnya Harga Rokok

Manisnya Usaha Rokok Linting, Irit Kocek Penikmat Rokok Digempur Mahalnya Harga Rokok

Dorong Pembangunan Desa yang Inklusif dan Akuntabel, Lakpesdam PBNU bersama Kemendes PDTT Gelar ToC di Tenggarong

Dorong Pembangunan Desa yang Inklusif dan Akuntabel, Lakpesdam PBNU bersama Kemendes PDTT Gelar ToC di Tenggarong

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris: Kepala OPD Wajib Hadir Saat Rapat Paripurna yang Rajin Mangkir Patut Dievaluasi

5 Maret 2025
Jawaban SPBU Akawy Soal Antrian BBM yang Terjadi Beberapa Hari Ini

Jawaban SPBU Akawy Soal Antrian BBM yang Terjadi Beberapa Hari Ini

7 September 2023
Pasangan Neni Moerniaeni - Agus Haris Resmi Kantongi SK Dukungan PKS dan Gerindra

Pasangan Neni Moerniaeni – Agus Haris Resmi Kantongi SK Dukungan PKS dan Gerindra

13 Agustus 2024
Foto: Pjs Wali Kota Bontang Munawar

Esports Jadi Peluang Karier, Pjs Wali Kota Bontang Dorong Dukungan Keluarga

2 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya 26 Juni 2025
  • Perkuat PAD dan Tata Pembangunan, Pesan Samsun untuk Kepemimpinan Baru Kukar 26 Juni 2025
  • Baru Samarinda yang Siap, Ekti Imanuel Kritisi Daerah Lamban Sambut Sekolah Rakyat 26 Juni 2025
  • Salehuddin: Perda Jalan Khusus Harus Ditegakkan, Angkutan Tambang dan Sawit Jangan Rusak Aset Publik 26 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...