Senin, Juni 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Penyebarluasan Perda di Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Tentang Pentingnya Bantuan Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Maret 2023
in Daerah, Politik
0
Penyebarluasan Perda di Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Tentang Pentingnya Bantuan Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Makarti, Marangkayu Kutai Kartanegara, Rabu, 1 Maret 2023.

359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Makarti, Marangkayu Kutai Kartanegara, Rabu, 1 Maret 2023.

Politisi PAN tersebut menyebut bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

Baca juga :

Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung?

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar ini, sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.

Dia melanjutkan Perda bantuan hukum ini sebagai upaya untuk memberikan akses bantuan hukum. Jikalau masyarakat terkena masalah hukum.

Atas dasar itu, dirinya meminta Pemerintah Provinsi menetapkan segera daftar nama-nama lembaga bantuan hukum yang bekerja sama.

“Setalah ditetapkan itu yang nantinya akan kita publikasikan, sehingga warga kita mendapatkan pelayanan secara gratis yang sudah di tanggung oleh Pemerintah Provinsi,” ucapnya.

Berkaitan dengan anggaran, pihaknya sudah rapat dengan Komisi I dengan biro hukum dan sudah ada jawaban Pemerintah Provinsi waktu rapat paripurna.

Tanggapan Pemerintah bahwa anggaran untuk kerja sama antara lembaga-lembaga dengan bantuan hukum itu tersedia di 2023.

“Untuk nilainya masih belum tau berapa. Tapi Insyaallah ada,” katanya.

Sementara itu, narasumber Penyebarluasan Perda yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno mengungkapkan, pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Terkhusus di Kaltim tentu ini akan menjadi sangat berarti buat masyarakat. Karena selama ini masyarakat kalau untuk perkara hukum itu pasti ada kesulitan terkait pembiayaan karena perkara hukum itu tidak bisa dikatakan murah.

Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum,” ucapnya.

Hal ini tentunya akan memberikan akses keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.

Adapun untuk persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang.

“Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum ini,” ucapnya.

Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim, warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.

“Karena perda ini hanya melayani warga Kaltim yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus Kaltim kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang terkait,” ucapnya.

Selanjutnya, mendatangi layanan bantuan hukum dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.

Kemudian, masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah.

Adapun untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.

Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah Provinsi, harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan kantor-kantor pengacara yang bersedia bekerja sama, untuk memberikan layanan bantuan hukum supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.

Selanjutnya memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad
Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

Neni Moerniaeni Bekali Pendidikan Pernikahan Usia Dini Bagi Remaja, Cegah Risiko Stunting

Neni Moerniaeni Bekali Pendidikan Pernikahan Usia Dini Bagi Remaja, Cegah Risiko Stunting

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Dua Titik Longsor di Terowongan Otto Iskandardinata

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Dua Titik Longsor di Terowongan Otto Iskandardinata

23 Juli 2025
Gaffar pemancing yang hilang sejak tiga hari lalu, ditemukan dalam kondisi selamat. Senin (23/12/2024).

Pemancing Dikabarkan Hilang Ditemukan Selamat Terombang Ambing di Laut Memeluk Box Styrofoam

23 Desember 2024
Persoalan Pembangunan Gereja yang Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Andi Harun: Pemerintah Akan Ambil Keputusan Bijak

Persoalan Pembangunan Gereja yang Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Andi Harun: Pemerintah Akan Ambil Keputusan Bijak

23 Desember 2022

Bupati Kukar Gelar Safari Sahur dan Subuh di Musholla Al Mubarok, Tenggarong

16 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...