Senin, September 28, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Tetapkan Pemilik Harimau di Samarinda Jadi Tersangka, 3 Orang Saksi Diperiksa

inspirasa.co by inspirasa.co
20 November 2023
in Daerah
0
Polisi Tetapkan Pemilik Harimau di Samarinda Jadi Tersangka, 3 Orang Saksi Diperiksa

Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Samarinda

345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang pria yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan, setelah diterkam harimau peliharaan majikannya. Pada Sabtu (18/11/2023) siang.

Korban ditemukan tewas di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengatakan, pihak kepolisian resmi menetapkan A sebagai tersangka, atas kasus kepemilikan harimau ilegal.

“Kita telah periksa pemilik, dan ada 3 hingga 5 orang saksi yang juga diperiksa,” Ungkapnya.

Tersangka dijerat atas dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kepolisian Polresta Samarinda terus mendalami, kasus tersebut, dan telah naik ke tingkat penyidikan.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Harimau yang dipelihara sejak kecil, kurang lebih selama 3 tahun,” Ujarnya.

Polisi menjerat tersangka A dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Serta Undang-undang Nomor 59 tahun 1990 tentang kepemilikan satwa langka dan dilindungi secara ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 7 tahun penjara.

BKSD Kaltim Uji Sample dan Tes DNA Harimau

Sementara itu, Ari Wibawanto, Kepala BKSDA Kalimantan Timur mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan uji sample dan tes DNA untuk mengetahui kepastian jenis harimau tersebut.

Harimau dengan berat mencapai 100 kg tersebut disinyalir kini berusia kurang lebih 10 tahun, dengan panjang 1,5 meter dari ujung hidung sampai ekornya, sedangkan tingginya sekitar 60 cm.

Dalam proses evakuasi harimau ini sendiri perlu memakan waktu hingga 2 jam untuk dilakukan proses bius hingga dapat bereaksi.

“Perlu waktu 2 jam untuk evakuasi. Evakuasi dilakukan dengan dibius kemudian tubuhnya dipindahkan ke kandang baja berukuran 2,5 x 1,5 meter untuk selanjutnya dibawa menggunakan dump truck,” Jelasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kaleidoskop Pemkab Kukar Sepanjang Semester I 2023: Realisasikan Ragam Program Hingga Torehkan Prestasi

Kaleidoskop Pemkab Kukar Sepanjang Semester I 2023: Realisasikan Ragam Program Hingga Torehkan Prestasi

Bupati Kutim Lepas Kontingen PGRI Berpartisipasi Dalam Porseni PGRI Tingkat Provinsi Kaltim

Bupati Kutim Lepas Kontingen PGRI Berpartisipasi Dalam Porseni PGRI Tingkat Provinsi Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Wali Kota sekaligus Bunda PAUD Kota Bontang, Neni Moerniaeni, resmi mengukuhkan Bunda PAUD tingkat kelurahan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (2/6/2026).

Neni Kukuhkan Bunda PAUD Kelurahan Tekankan Tanggung Jawab Bukan Cuma Calistung, Tapi Fondasi Akhlak Mulia

2 Juni 2026
Kebakaran Trans Studio Mall Makassar, Pengamat Unhas Sebut SOP Harus Menjadi Perhatian Semua Pihak

Kebakaran Trans Studio Mall Makassar, Pengamat Unhas Sebut SOP Harus Menjadi Perhatian Semua Pihak

24 April 2023
Kepala Bidang pembinaan SMP Disdikbud Kutim Ilham

Jebolan Merdeka Belajar Cup 2023 Disiapkan Mengikuti Gala Siswa Nasional

27 November 2023
Foto: HUT RI ke-80 Polsek Bontang Selatan dan Karang Taruna Taman Selatan usai menggelar upacara, di Halaman Kantor Polsek Bontang Selatan. Minggu (17/8/2025) pagi.

Polsek Bontang Selatan dan Karang Taruna Taman Selatan Peringati HUT RI ke-80: Momentum Bangkitkan Jiwa Nasionalis Pemuda

17 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Otorita IKN Gelar Festival Cabai Nusantara, Dorong Pangan Lokal dan Akses Pasar Petani 28 September 2026
  • ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN 26 September 2026
  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...