Sabtu, Oktober 3, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Februari 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

Konferensi pers Polresta Samarinda kasus pembuangan bayi

376
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polresta Kota Samarinda mendalami kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang beberapa waktu lalu, menggerkan warga yang bermukim di Perumahan Samarinda Hills, Jalan K.H. Harun Nafsi, Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di semak-semak, sebuah lahan kosong, pada Kamis (22/2/2024) siang.

Baca juga :

Pemuda Pancasila Bontang Selatan Gelar Turnamen Voli Sumpah Pemuda 2026

Sama Kuat! Guntung vs Berbas Tengah Tanpa Gol di Laga Perdana PKT Cup 2026

Baca juga: Warga Samarinda Geger Temukan Bayi Perempuan di Lahan Kosong, Seperti ini Kondisinya Saat Ini

Dari hasil pendalaman kasus ini, Polresta Samarinda, kini telah menahan perempuan berinisial NR (18) yang diketahui ibu dari bayi tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka mengakui telah meninggalkan bayinya di sebuah lahan kosong tersebut.

Meski begitu, Polresta Samarinda masih mendalami motif dari kasus tersebut, dengan meminta keterangan dari tersangka.

“Keterangan tersangka masih berubah-ubah. Saat ini ia mengaku membuang bayinya, tapi kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya,” Ungkap, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).

Selain itu, kepolisian menduga bahwa NR (18) membuang bayinya, setelah proses melahirkan sekitar tiga sampai empat jam. Polisi menemukan ari-ari bayi di sekitar tempat bayi ditemukan.

Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun kondisi bayi, dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis. Kami berharap bayi ini bisa mendapatkan keluarga baru yang bisa memberikan kasih sayang dan perlindungan yang layak,” Tutup Kombes Pol Ary Fadli.

Pewarta: aldiansyah

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Pernyataan Sikap, SATGAS PPKS UNMUL Bekerja Sesuai Peraturan Hukum yang Berlaku

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Pernyataan Sikap, SATGAS PPKS UNMUL Bekerja Sesuai Peraturan Hukum yang Berlaku

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU RI dan Semua Anggotanya Diperiksa DKPP

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU RI dan Semua Anggotanya Diperiksa DKPP

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Lurah Maluhu Tri Joko Kuncoro.

Kelurahan Mahulu Sulap Sampah jadi Hasil Kerajinan

26 Oktober 2023
Foto: Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dalam audiensi besama PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

Datangi PT EUP: Tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Harus Ada Win-Win Solusi dengan Nelayan Semua Pihak Terpuaskan

16 Mei 2025
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. (Dok)

Dewan Minta Perusahaan Patuhi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

12 Mei 2024
Kutim Jadi Superhub Ekonomi IKN Nusantara dengan KEK Maloy, Ini Kata Bupati Ardiansyah

Kutim Jadi Superhub Ekonomi IKN Nusantara dengan KEK Maloy, Ini Kata Bupati Ardiansyah

7 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemuda Pancasila Bontang Selatan Gelar Turnamen Voli Sumpah Pemuda 2026 3 Oktober 2026
  • Sama Kuat! Guntung vs Berbas Tengah Tanpa Gol di Laga Perdana PKT Cup 2026 3 Oktober 2026
  • Meriah! Pupuk Kaltim Cup 2026 Resmi Dibuka di Stadion Mulawarman, Tanjung Laut Indah Raih Juara Defile 3 Oktober 2026
  • SPK Unmul Respons Pilrek dan Aksi Ormas: Revisi Aturan Suara Menteri dan Jamin Kesejahteraan Pekerja 2 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...