Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Mei 2023
in Daerah
0
Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

Pers rilis Polresta Samarinda mengungkap kasus ilegal mining pertambangan batu bara ilegal, Selasa (23/5/2023).

340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, mengungkap kasus ilegal mining pertambangan batu bara di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkap, dari kasus aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut, Polresta Samarinda meringkus Zainuddin (35). Ia diduga sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Pelaku berhasil ditangkap, berawal dari adanya laporan atas adanya aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam tersebut.

Dari laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan menufunkan tim investigasi dan penyelidikan. Didapati alat berat yang tengah beroprasi, dan 100 metrik ton batu bara yang siap untuk diangkut pada Senin (15/5/2023).

“Pelaku ditangkap saat didatangi di TKP ditemukan 100 metrik ton yang siap untuk diangkut,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada pers rilis Selasa (23/5/2023).

Polisi kemudian berhasil mengamankan Zainuddin (35) bersama beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi tambang ilegal.

Adapun Zainuddin (35), berperan sebagai pemilik modal utama, sekaligus pemilik lahan dan yang beratanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Zainuddin (35), diberatkan dengan Pasal 158 Undang Undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pewarta: Axel

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Petugas Disdamkartan Bontang, Digigit Ular Kobra Saat Melakukan Evakuasi di Rumah Warga

Petugas Disdamkartan Bontang, Digigit Ular Kobra Saat Melakukan Evakuasi di Rumah Warga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Gudang yang Dipenuhi Plastik Sebabkan Api Cepat Menyebar

Gudang yang Dipenuhi Plastik Sebabkan Api Cepat Menyebar

9 November 2022
MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung dan Beli Produk Israel, Wajib Dukung Palestina

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung dan Beli Produk Israel, Wajib Dukung Palestina

12 November 2023
PT Pupuk Kaltim Dituntut Terbuka Soal Aliran Dana CSRnya, Agar Tepat Sasaran Bagi Masyarakat

PT Pupuk Kaltim Dituntut Terbuka Soal Aliran Dana CSRnya, Agar Tepat Sasaran Bagi Masyarakat

16 Juni 2022
Manajemen Matahari Store Samarinda Lakukan Rekrutmen Ulang

Manajemen Matahari Store Samarinda Lakukan Rekrutmen Ulang

8 Agustus 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...