Senin, Juni 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Mei 2023
in Daerah
0
Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

Pers rilis Polresta Samarinda mengungkap kasus ilegal mining pertambangan batu bara ilegal, Selasa (23/5/2023).

349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, mengungkap kasus ilegal mining pertambangan batu bara di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkap, dari kasus aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut, Polresta Samarinda meringkus Zainuddin (35). Ia diduga sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Baca juga :

Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Pelaku berhasil ditangkap, berawal dari adanya laporan atas adanya aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam tersebut.

Dari laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan menufunkan tim investigasi dan penyelidikan. Didapati alat berat yang tengah beroprasi, dan 100 metrik ton batu bara yang siap untuk diangkut pada Senin (15/5/2023).

“Pelaku ditangkap saat didatangi di TKP ditemukan 100 metrik ton yang siap untuk diangkut,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada pers rilis Selasa (23/5/2023).

Polisi kemudian berhasil mengamankan Zainuddin (35) bersama beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi tambang ilegal.

Adapun Zainuddin (35), berperan sebagai pemilik modal utama, sekaligus pemilik lahan dan yang beratanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Zainuddin (35), diberatkan dengan Pasal 158 Undang Undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pewarta: Axel

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Petugas Disdamkartan Bontang, Digigit Ular Kobra Saat Melakukan Evakuasi di Rumah Warga

Petugas Disdamkartan Bontang, Digigit Ular Kobra Saat Melakukan Evakuasi di Rumah Warga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Terkait Wawasan Kebangsaan dan Perda Bantuan Hukum, Renja DPRD Kaltim Usulkan MOU Dengan Lemhanas dan LBH

Terkait Wawasan Kebangsaan dan Perda Bantuan Hukum, Renja DPRD Kaltim Usulkan MOU Dengan Lemhanas dan LBH

14 Maret 2023
Pedagang dan Pengunjung Lang-Lang Keluhkan Penerapan Aplilasi PeduliLindungi

Pedagang dan Pengunjung Lang-Lang Keluhkan Penerapan Aplilasi PeduliLindungi

18 Februari 2022
Ketua Komite K3 RSUD Taman Husada Bontang, Sadryani M Said

Jaga Akreditasi Paripurna, RSUD Taman Husada Perketat Pengawasan Larangan Merokok

2 November 2025
Ket. Foto: Pelaksana Harian (PLH) Dispora Kaltim, Sri Wartini

Dispora Kaltim Tingkatkan Pembinaan Atlet Usia Dini, Regenerasi Atlet Jadi Prioritas

31 Oktober 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...