Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

6 Point Teguran Monohok PBB Buat Indonesia Soal KHUP Baru

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Desember 2022
in Nasional, World
0
6 Point Teguran Monohok PBB Buat Indonesia Soal KHUP Baru

Foto sumber Gramedia.com

349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ada 6 point teguran yang disampaikan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) buat Indonesia, usai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dilansir dari CNN Indonesia. PBB menilai KUHP yang sudah disahkan tak sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan.

Baca juga :

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa

Pakar Hak Asasi Manusia PBB bahkan sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP disahkan. Isinya merupakan sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyak pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM.

1. Bertentangan dengan hukum internasional

PBB khawatir sejumlah pasar yang sudah direvisi dalam KUHP bertentangan dengan aturan hukum internasional terkait hak asasi manusia.

Saat pemerintah mempersiapkan pengesahan KUHP, PBB menyerukan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi.

“Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” demikian pernyataan PBB.

2. Langgar Kebebasan Berekspesi

PBB menyoroti beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Sebab, dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan.

3. Ancaman Kekerasan Gender

Organisasi internasional itu juga menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan.

Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual.

Pasal di kitab hukum pidana baru juga memperburuk kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

4. Berdampak ke akses kesehatan

Selain itu, aturan ini juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak privasi.

5. Melanggar hak kebebasan beragama

PBB juga melayangkan kritik bahwa ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Pasal tersebut juga bisa melegitimasi sikap negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas. Pada akhirnya, ini berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap mereka.

6. Mendesak pemerintah terbuka ke masyarakat

Organisasi itu mendesak pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Langkah tersebut bertujuan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Laksamana Yudo Margono Sah Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Laksamana Yudo Margono Sah Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Danrem 091/ASN Brigjen TNI Dendi Suryadi Terima Brevet Kehormatan Artileri Medan

Danrem 091/ASN Brigjen TNI Dendi Suryadi Terima Brevet Kehormatan Artileri Medan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Golkar, PDIP dan Gerindra Tolak Usul Demokrat Nonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Golkar, PDIP dan Gerindra Tolak Usul Demokrat Nonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

23 Agustus 2022
Puluhan Ribu Jemaah Hadir di Kukar Bersholawat II, Wabup Rendi Solihin: Obat Rindu

Puluhan Ribu Jemaah Hadir di Kukar Bersholawat II, Wabup Rendi Solihin: Obat Rindu

29 Oktober 2023
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menandatangi MoU kerjasama dengan perguruan tinggi dalam program kuliah gratis.

Hadiah Kuliah Gratis untuk Warga Bontang, Pemkot Jalin Kerjasama Beberapa Perguruan Tinggi

8 April 2025
Pandi Widiarto Apresiasi Rencana Penataan Ulang Folder Sangatta

Pandi Widiarto Apresiasi Rencana Penataan Ulang Folder Sangatta

30 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...