Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Agus Haris Ungkap 5 Poin Penting Pengembangan Kawasan Industri Baru (KIB) di Bontang Lestari

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Juli 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris

354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dalam upaya mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang seputar Kawasan Industri Baru (KIB) di Bontang Lestari, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris, memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai hal tersebut.

Penjelasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang jelas, mengenai langkah-langkah yang diambil oleh DPRD dan pemerintah kota terkait pengembangan KIB.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Agus Haris menggarisbawahi lima poin utama yang menjadi fokus DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Pertama, Agus Haris menekankan bahwa Kota Bontang saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketiadaan perda ini menjadi perhatian serius karena RPPLH sangat penting untuk menetapkan kerangka kerja pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Terutama dalam konteks pengembangan kawasan industri. Tanpa perda ini, akan sulit untuk memastikan bahwa kegiatan industri tidak akan merusak lingkungan dan tetap berada dalam batas-batas yang aman dan dapat diterima,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Kedua, diperlukan studi kelayakan bisnis dan penyusunan master plan untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Agus Haris menekankan bahwa tanpa studi kelayakan yang komprehensif dan master plan yang jelas, pengembangan kawasan industri dapat berjalan tanpa arah yang jelas, yang pada gilirannya dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

“Studi kelayakan bisnis akan membantu menentukan apakah investasi di kawasan tersebut layak dan menguntungkan, sementara master plan akan memberikan panduan mengenai bagaimana kawasan tersebut seharusnya dikembangkan,” timpalnya.

Ketiga, AH sapaan akrabnya menggarisbawahi pentingnya kajian investasi. Kajian ini diperlukan untuk memahami potensi keuntungan ekonomi dan dampak investasi di kawasan industri baru.

Dengan adanya kajian investasi yang mendalam, pemerintah kota dan investor dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan terinformasi, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keempat, diperlukan dokumen kerjasama antara Pemerintah Kota Bontang dan pengelola KIB. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa ada kesepakatan yang jelas dan terstruktur mengenai tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak.

“Dengan adanya dokumen kerjasama yang solid, potensi konflik dan miskomunikasi dapat diminimalkan, sehingga pengembangan kawasan industri dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif,” terangnya.

Kelima, Agus Haris menekankan perlunya penyesuaian tata ruang dengan mempertimbangkan beberapa peraturan yang relevan, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Tata Ruang Provinsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

“Penyesuaian tata ruang ini penting untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan industri baru sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” bebernya kembali.

Agus Haris juga menekankan bahwa pembebasan lahan merupakan bagian dari proses yang harus melalui persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Agus Haris menegaskan, bahwa DPRD meminta Pemerintah Kota untuk terus aktif terlibat dalam proses ini, guna memastikan keberlanjutan kegiatan usaha yang akan lahir di kawasan industri baru tersebut.

“Pembebasan lahan, meskipun disepakati oleh kedua belah pihak, harus tetap berada dalam kerangka hukum dan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Adv)

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, saat ditemui di sekretariat DPRD Bontang, Senin (15/7/2024).

Rencana Pemkot Pemasangan Jargas Baru, Andi Faiz: Patut Diapresiasi, Saran Digratiskan Bagi Warga

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Atlet Silat Bontang Fitri Mawarni Sabet Emas di AUG 2024, Andi Faiz: Patut Mendapatkan Reward yang Layak

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Polres Bontang Dapat Penghargaan dari Kemenpan RB

Polres Bontang Dapat Penghargaan dari Kemenpan RB

18 Februari 2023
Jabatan Sekretaris DPRD Kaltim Resmi Dipegang Norhayati Menggantikan Ramadhan

Jabatan Sekretaris DPRD Kaltim Resmi Dipegang Norhayati Menggantikan Ramadhan

4 April 2023
Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM).

Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) Kaltim Disiksa Tambang: Dosa Penguasa, Rakyat Tersiksa

29 Mei 2024
Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

3 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...