Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Ananda Sampaikan Pentingnya Perda Bantuan Hukum di Hadapan Warga Karang Anyar Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Maret 2023
in Daerah, Politik
0
Ananda Sampaikan Pentingnya Perda Bantuan Hukum di Hadapan Warga Karang Anyar Samarinda

Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, melaksanakan Penyebarluasan Perda bantuan hukum bagi masyarakat, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Samarinda Kunjang, pada Minggu, 26 Maret 2023.

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis, ungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kahoi Rt 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Samarinda Kunjang, Kalimantan Timur, pada Minggu, 26 Maret 2023.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Dalam Penyebarluasan Perda kali ini Sekretaris PDI-Perjuangan tersebut, menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Nanda sapaan akrabnya, Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.

Kedepan dia berharap, warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini, disebarluaskan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.

“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucap Anggota Komisi IV ini.

Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.

Hal ini tentunya akan memberikan akses keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.

Adapun persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu, karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang.

Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum. Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim, warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.

Karena perda ini hanya melayani warga Kaltim yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus Kaltim kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang terkait.

Selanjutnya mendatangi layanan bantuan hukum, dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.

“Masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah,” ucapnya.

Adapun untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.

Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah Provinsi, harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan kantor kantor pengacara yang bersedia bekerja sama untuk memberikan layanan bantuan hukum, supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.

Selanjutnya, memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis, bagi warga negara yang tidak mampu.

Sebagai informasi dalam penyebarluasan Perda kali ini Nanda menghadirkan Roy Hendryanto, dan Damuri sebagai narasumber serta Ronal Stephen sebagai Moderator. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Nanda Minta Pemerintah Gencarkan Program Padat Karya Untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Turunkan Angka Stunting

Nanda Minta Pemerintah Gencarkan Program Padat Karya Untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Turunkan Angka Stunting

Tiga Kota Tersepi di Provinsi Kalimantan Timur, Ini Kota yang Paling Sedikit Penduduknya

Tiga Kota Tersepi di Provinsi Kalimantan Timur, Ini Kota yang Paling Sedikit Penduduknya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto istimewa Hayat Dokpim Pemkot Bontang (Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama PLN Bontang sambangi rumah warga penerima manfaat Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis.)

Program Listrik Gratis, 987 Rumah di Bontang Sudah Masuk Data Usulan

29 Mei 2026
Khawatir Bangunan Roboh, Faisal Sebut Penurapan Sungai Gunung Elai Menggunakan APBD-Perubahan Terlalu Lama

Khawatir Bangunan Roboh, Faisal Sebut Penurapan Sungai Gunung Elai Menggunakan APBD-Perubahan Terlalu Lama

22 Mei 2023
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo.

Hebat! 12 Destinasi Wisata Kukar Masuk Tahapan Voting ATWI 2023, Berikut Cara Votingnya

28 Oktober 2023
Foto: Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Neni Moernaeni dan Agus Haris, di debat perdana Pilkada Bontang 2024.

Optimalkan Potensi Laut Bontang, Neni-Agus Usung Ekonomi Biru

10 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...