Sabtu, Mei 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Maret 2026
in Nasional
0
Foto istimewa (Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK)

Foto istimewa (Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK)

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Para Dosen, Guru Besar, dan Peneliti Hukum yang tergabung dalam organisasi/komunitas Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil atas UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan Permohonan tersebut dilandasi sikap tegas bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi Para Pihak Terkait, pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus dibiayai secara utuh, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan diperluas penafsirannya untuk menutup pembiayaan program lain di luar fungsi utama pendidikan.

Baca juga :

Perkuat Ketahanan Pasokan Nasional, Produksi Kuartal I Pupuk Kaltim Capai 2,14 Juta Ton

Program MBG Dinilai Membebani Anggaran Pendidikan 20%, CALS Minta MK Tegaskan Batas Rezim Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial

Para Pihak Terkait memandang bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Yang harus dijaga bukan hanya angka 20% persennya, melainkan juga kemurnian tujuan penggunaannya, agar benar-benar ditujukan untuk pembiayaan pendidikan.

Selain itu, permohonan ini juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengubah, merinci, atau menjalankan kebijakan anggaran. Kewenangan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu luas tanpa batas yang jelas, terlebih ketika berkaitan dengan kebijakan yang berdampak besar terhadap arah pendidikan nasional, kepastian hukum, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.

Titi Anggraini, S.H., M.H., Dosen Tidak tetap pada Fakultas Hukum UI yang merupakan Pemohon Pihak Terkait, menekankan pentingnya pengujian norma ini:

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” jelas Titi Anggraini.

Senada dengan itu, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun S.H., M.H., menyampaikan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara longgar:

“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” jelas Dhia Al Uyun.

Lebih lanjut, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., mengkritik upaya pemenuhan hak atas pendidikan:

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut,”
Yance Arizona.

Melalui permohonan ini, Para Pihak Terkait ingin menegaskan bahwa perkara a quo bukan sekadar perdebatan teknis soal anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Negara tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna yang dapat dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan. Karena itu, Para Pihak Terkait berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini, dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi, serta tidak boleh dialokasikan untuk program MBG.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI

Momentum Ramadan menjadi ajang diskusi serius bagi Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Kota Bontang. Melalui agenda buka puasa bersama yang digelar Rabu (18/3/2026).

Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Sisa 256 Pedagang Tak Konfirmasi Surat Teguran Hak Pakai, Diberi Toleransi Hingga 8 Maret 2022

Sisa 256 Pedagang Tak Konfirmasi Surat Teguran Hak Pakai, Diberi Toleransi Hingga 8 Maret 2022

25 Februari 2022
Ketua DPRD Kutim Joni, Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penghubung Sangatta dan Bengalon

Ketua DPRD Kutim Joni, Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penghubung Sangatta dan Bengalon

23 November 2023
Foto: Pemerintah Kota Bontang ungkap Survei Perilaku Remaja Tahun 2025 dipaparkan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (8/4/2026).

Neni Instruksikan Sekolah Jadi Garda Terdepan Penanganan Mental Atasi Perilaku Berisiko Remaja

11 April 2026
Jimmi Dorong Pembangunan Fasilitas Olahraga di Permukiman Warga

Jimmi Dorong Pembangunan Fasilitas Olahraga di Permukiman Warga

28 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Hadiri Pengukuhan PWI Bontang, Neni Ingatkan Pers: Jaga Etika, Hindari Sensasi, dan Wajib Kompeten 2 Mei 2026
  • Benahi Data Sosial, Pemkot Bontang Dorong Kelurahan Melek Statistik 1 Mei 2026
  • Neni: Angka Pengangguran di Bontang Turun Drastis dari 10 Ribu Kini Tersisa 6 Ribu 1 Mei 2026
  • Kabar Gembira Pekerja! Dampak Pemulihan Ekonomi, UMK Bontang Berpotensi Tembus Rp4 Juta di 2027 1 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...