Samarinda — Rencana kenaikan anggaran pengelolaan aset daerah di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD. Lonjakan alokasi anggaran yang diusulkan untuk tahun mendatang dinilai harus dibarengi target kinerja yang jelas, terukur, serta menghasilkan manfaat nyata bagi tata kelola aset pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, menegaskan peningkatan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi maupun penyusunan laporan, tetapi harus mampu mendorong perbaikan sistem pengelolaan aset secara konkret.
Rusdi mengungkapkan, anggaran pengelolaan aset pada 2026 berada di kisaran Rp27 miliar dan direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp98 miliar pada 2027.
Menurutnya, kenaikan hampir empat kali lipat tersebut harus memiliki dasar perencanaan yang kuat dan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.
“Yang ingin kami lihat adalah target konkretnya. Jangan sampai anggaran naik signifikan tetapi hasil akhirnya hanya berupa laporan administrasi,” ujarnya, Rabu (1/7/26).
Menurut Rusdi, setiap belanja yang bersumber dari APBD harus mampu menghasilkan nilai tambah bagi pemerintah daerah, baik dalam bentuk peningkatan tertib administrasi, optimalisasi pemanfaatan aset, maupun perlindungan terhadap aset milik daerah.
Karena itu, DPRD meminta BPKAD memaparkan secara rinci program yang akan dijalankan, sasaran yang ditetapkan, hingga hasil yang diharapkan dari tambahan anggaran tersebut.
Selain pengelolaan aset, DPRD juga menyoroti rencana peningkatan anggaran pada program pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Kenaikan anggaran dinilai harus disertai penjelasan mengenai urgensi program serta dampak langsung terhadap penguatan pengawasan aset.
Rusdi turut mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah melalui sistem yang terintegrasi dan mampu memantau kondisi aset secara menyeluruh.
Menurutnya, sistem tersebut idealnya dapat menampilkan informasi status aset, masa berlaku kerja sama pemanfaatan, hingga memberikan peringatan ketika kontrak mendekati masa berakhir.
“Kalau memang diarahkan membangun aplikasi penataan aset, itu menjadi target yang jelas. Setelah sistem terbentuk, tinggal memastikan pemeliharaan dan pembaruan datanya berjalan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pengalaman pengelolaan aset di kawasan Palaran menjadi bahan evaluasi. DPRD menilai aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diawasi secara berkala agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kehilangan potensi manfaat bagi daerah.
“Jangan sampai persoalan seperti di Palaran terulang. Setelah kerja sama selesai, pemerintah harus cepat menentukan langkah agar aset tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
DPRD berharap peningkatan anggaran yang direncanakan benar-benar diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan mampu mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.(adv)

















