Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Berau

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Agustus 2023
in Daerah
0
Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Berau

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Berau Sabtu (12/8/2023).

347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid mengadakan sosialisasi di Berau.

Acara yang berlangsung di Aula DPD PKS Berau, Jl Pulau Sambit RT 05, Sabtu (12/8/2023) Pukul 10.00 WITA ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan masalah narkoba.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Berau Sabtu (12/8/2023).

Politisi dari Partai PKS ini menyampaikan bahwa perda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk melengkapi penganggaran dalam penanganan narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas narkoba dan membentuk generasi yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Perda ini merupakan perda yang telah diperbaiki dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanganan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” katanya.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini menekankan, dengan mengacu pada payung hukum dan bersinergi bersama, narkoba bisa diberantas.

“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, mari kita bersama-sama memberantas narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langsung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.

Harun mengatakan, sangat penting untuk membentuk generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.

“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi generasi muda, maka kita ingin membentuk generasi yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp600 Ribu Cair Agustus 2023 Ini

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp600 Ribu Cair Agustus 2023 Ini

Ade Armando Sebut Keputusan Golkar dan PAN Dukung Prabowo Karena Tidak Nyaman Bersama PDIP: Ini Karma Bagi PDIP

Ade Armando Sebut Keputusan Golkar dan PAN Dukung Prabowo Karena Tidak Nyaman Bersama PDIP: Ini Karma Bagi PDIP

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Validitas Data Jadi Sorotan, Sri Puji: Pembangunan Butuh Basis Informasi yang Kuat

Validitas Data Jadi Sorotan, Sri Puji: Pembangunan Butuh Basis Informasi yang Kuat

24 Juli 2025
Bapaslon Neni Moerniaeni dan Agus Haris di konprensi pers, usai menyerahkan dokumen pendaftaran di KPU Bontang. Rabu (28/8/2024).

Neni-Agus Canangkan Investasi Pendidikan Alokasikan 20 Persen dari APBD Bontang, Neni: Jangan Pelit

28 Agustus 2024
Foto: Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain, menjadi tersangka dari kasus korupsi penyimpangan dana hibah DBON anggaran 2023. Kejati Kaltim menetapkan keduanya menjadi tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Ini Histori Dibentuk Lalu Dibubarkan: Skandal Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Lembaga DBON

21 September 2025
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang.

Jumlah Penduduk Bontang Terus Meningkat Capai 187.446 Jiwa, Pendatang Juga Meningkat 4.21 Jiwa

13 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...