Senin, Oktober 27, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Aturan Jam Kerja Terbaru, ASN Diminta Masuk Kerja Lebih Pagi

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Juli 2024
in Nasional
0
Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara

410
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 terbaru ini, mengubah jam kerja untuk aparatur sipil negara PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga :

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 Sebagai Kota Berkelanjutan di Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur

Polisi Ungkap Sosok Hacker Bjorka ke Publik, Jadi Tersangka Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Aturan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 1 Juli 2024. Berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini diminta untuk masuk kerja lebih pagi untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.

Jam kerja yang semula pukul 08:00, dalam aturan terbaru diubah menjadi 07:30, dan jam pulang pukul 16:00.

Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.

Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
dalam rapat mediasi terkait masalah sengketa kerja sama aktivitas kapal antara PT Gelora dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Sengketa Kerjasama Aktifitas Kapal PT Gelora dan Pemkot Sudah 10 Tahun Tak Temukan Titik Terang

Sebanyak 80 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Dermaga Pasar Pagi, dibongkar Satpol PP Pemkot Samarinda. Rabu (3/7/2024).

Pembangunan Teras Samarinda Tahap II, 80 Lapak PKL Mulai Dibongkar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Nurhadi Saputra: Pemprov Kaltim Harus Serius Atasi Kesenjangan Pembangunan Pesisir Kutim

Nurhadi Saputra: Pemprov Kaltim Harus Serius Atasi Kesenjangan Pembangunan Pesisir Kutim

9 Juli 2025
Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

19 Juni 2022
Foto ilustrasi pemasangan jargas

Jaringan Gas Rumah Tangga di Bontang Utara Masih dalam Tahap Pengusulan

21 November 2024
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni turun meninjau lokasi jalan longsor di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), RT 30, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, pada Rabu (6/8/2025).

Dinas Perkim Sebut Terhalang Aturan Pemkot Tak Bisa Anggarkan Perbaikan Jalan Longsor di BSD Masih Asset Developer

6 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025 26 Oktober 2025
  • DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha 25 Oktober 2025
  • PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru 25 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...