Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Aturan Jam Kerja Terbaru, ASN Diminta Masuk Kerja Lebih Pagi

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Juli 2024
in Nasional
0
Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara

433
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 terbaru ini, mengubah jam kerja untuk aparatur sipil negara PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3%

Aturan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 1 Juli 2024. Berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini diminta untuk masuk kerja lebih pagi untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.

Jam kerja yang semula pukul 08:00, dalam aturan terbaru diubah menjadi 07:30, dan jam pulang pukul 16:00.

Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.

Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
dalam rapat mediasi terkait masalah sengketa kerja sama aktivitas kapal antara PT Gelora dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Sengketa Kerjasama Aktifitas Kapal PT Gelora dan Pemkot Sudah 10 Tahun Tak Temukan Titik Terang

Sebanyak 80 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Dermaga Pasar Pagi, dibongkar Satpol PP Pemkot Samarinda. Rabu (3/7/2024).

Pembangunan Teras Samarinda Tahap II, 80 Lapak PKL Mulai Dibongkar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Mewujudkan Swasembada Pangan, Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud Dukung Cetak Sawah Baru di Kaltim

Mewujudkan Swasembada Pangan, Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud Dukung Cetak Sawah Baru di Kaltim

9 Mei 2025
Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Evaluasi Proyek RPS di SMK Negeri 1 Sangatta, Fokus pada Sinkronisasi Program

Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Evaluasi Proyek RPS di SMK Negeri 1 Sangatta, Fokus pada Sinkronisasi Program

7 Mei 2025
Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

3 Juli 2023
Foto ilustrasi

Aturan Baru KLHK, Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

12 September 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...