Inspirasa.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi (pati) menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Target penyadapan para tersangka tak main-main, mulai dari nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, aktivis, insan media, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah melalui pendekatan Scientific Crime Investigation.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Inisial tiga tersangka itu adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ada pun eks Kepala Divisi TIK Irjen Pol Slamet Uliandi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Asep membeberkan, praktik penyadapan liar ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka secara sewenang-wenang memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa verifikasi dan tanpa mengantongi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Aksi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian, yang memandatkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Penyadapan dilakukan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha, tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum,” tegas Asep.
Tak berhenti di situ, untuk mengaburkan jejak kejahatannya, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh berkas hasil sadapan pada sistem komputer pada Oktober 2026. Aksi pembersihan jejak ini terendus petugas yang kemudian melayangkan laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam mengusut skandal ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flash disk.










![Foto: Pupuk Kaltim menggelar seremoni pelepasan MBPKT yang akan mengikuti Thailand World Music Championship 2025 dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. [Raf Zayan/Inspirasa.co]](https://i0.wp.com/inspirasa.co/wp-content/uploads/2025/12/Compress_20251208_195510_0695.jpg?resize=120%2C86&ssl=1)




