Jumat, Februari 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Balita yang Konsumsi Air Mengandung Sabu dari Bekas Bong, Kini Jalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Juni 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Balita yang Konsumsi Air Mengandung Sabu dari Bekas Bong, Kini Jalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim

Gedung Kantor BNN Kaltim.

401
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur yang menjadi korban narkoba usai mengonsumi air mengandung sabu dari bekas Bong, kini menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda.

Didampingi ibu dan kuasa hukumnya, balita ini menjalani proses rehabilitasi, di Gedung Balai Rehabilitasi Narkoba BNN Kaltim, di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Selasa (13/6/2023) pagi.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Dikatakan, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Kaltim, Kombes Pol Sutarso, selama proses rehabilitasi, ibu dan balitanya akan tinggal di Gedung Balai Rehabilitasi Narkoba BNN Kaltim untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Saat ini Balai Rehabilitasi BNN Kaltim, menyiapkan tim untuk melakukan observasi, sejauh apa efek samping yang ditimbulkan zat narkoba kepada balita ini,” jelasnya.

Kombes Pol Sutarso bilang, hal ini dilakukan untuk mencegah sekaligus meminimalisasi dampak buruk bagi balita yang masih berusia 3 tahun ini. Dimana sesi observasi dengan mengumpulkan data-data informasi awal untuk menyusun rencana terapi yang lebih komprehensif.

“Sejauh ini kondisi balita terpantau berangsur stabil. Dan tim medis dari Dinkes Kaltim akan terus berupaya memberikan terapi yang sesuai dengan kondisi balita,” tambahnya.

Sebagai informasi, balita di Samarinda berinisial N (3), dinyatakan positif narkoba jenis sabu, usai meminum air putih dari botol bekas bong yang diberikan tetangganya TR (50) karena kehausan.

Adapun sebelum diketahui positif narkoba, balita tersebut di tes urine, hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan polisi, botol minum yang diberikan TR (50) merupakan bekas bong yang digunakan, sehari sebelum kejadian, Pada Senin (12/6/2023).

“Setelah kejadian kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu 10 Juni 2023. Akibat perbuatannya ia terancam hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

TR (50) dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Hipnie Armansyah. (ist)

Komisi B DPRD Kutim Bakal Meninjau Progres Proyek MYC Pastikan Bisa Segera Rampung

3 Juni 2024
Foto ilustrasi tambang

UU Minerba: Objektivitas Ilmiah Kampus Berpotensi Terancam dan Melanggengkan Bisnis Energi Fosil

21 Februari 2025
Salehuddin Desak Aksi Cepat, 50% Sekolah di Kaltim Masih Belum Bersertifikat

Salehuddin Desak Aksi Cepat, 50% Sekolah di Kaltim Masih Belum Bersertifikat

13 April 2025
Ket foto : Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin

Disdikbud Bontang Siapkan CCTV di Sekolah Awasi Bullying Hingga Guru Bolos

14 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...