Jumat, Mei 15, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Juni 2023
in Daerah, Lingkungan, Nasional
0
Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

Kepolisian menetapkan TR (50) sebagai tersangka karena memberikan minum menggunakan bong bekas narkoba jenis sabu kepada balita usia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur.

377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian menetapkan TR (50) sebagai tersangka karena memberikan minum menggunakan bong bekas narkoba jenis sabu kepada balita usia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepolisian menyatakan tersangka dikenakan pasal berlapis. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga :

Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Pasal yang dikenakan, Pasal 112 juncto Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 89 juncto Pasal 76j ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sebelum menangkap dan menetapkan TR sebagai tersangka, polisi juga memeriksa sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini. Statusnya saat ini sebagai saksi, dalam pemeriksaan.

“TR wanita usia 50 tahun ini telah menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Penahanan dilakukan sejak Minggu 11 Juni 2023,” jelasnya.

Dijelaskan kronologi kasus ini, bermula ketika balita usia 3 tahun ini diajak ibunya ke rumah TR yang merupakan tetangganya pada Rabu 7 Juni 2023 sore.

Saat itu balita usia 3 tahun ini haus dan meminta air minum kepada TR. TR kemudian mengambilkan botol berisi air, namun botol yang digunakan ternyata bekas bong sabu.

“Meski botol bong sabu ini telah dicuci dengan air, diduga bekas sabu masih ada,” ungkapnya. Selasa (13/6/2023).

Diakui ibu balita, efek setelah meminum air bekas bong tesebut, anaknya hiperaktif mengalami sulit tidur, tak mau makan dan minum.

Karena mengalami hal itu, ibu balita ini kemudian memeriksakan kondisinya di rumah sakit. Sementara hasil tes dari rumah sakit, menunjukkan ada kandungan (metamfetamin) narkoba jenis sabu dalam tubuh balita.

Balita jadi korban penyalahgunaan NAPZA perlu perlindungan khusus

Adapun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebut, Balita tersebut memenuhi kategori sebagai Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

Dijelaskan balita ini, termasuk sebagai anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Balita ini ditegaskan KemenPPPA perlu mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan lembaga negara lainnya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

Olahraga Lari Bisa Atasi Stres hingga Kecanduan, Andi Faiz: Ayo Sempatkan Berolahraga Lari

25 Mei 2022
Buruan Daftar! Beasiswa SEVIMA Mencari Siswa Bertalenta “SEMESTA” Kembali Dibuka, Kuliah Gratis dan Digaji Tiap Bulan untuk 25 Anak!

Buruan Daftar! Beasiswa SEVIMA Mencari Siswa Bertalenta “SEMESTA” Kembali Dibuka, Kuliah Gratis dan Digaji Tiap Bulan untuk 25 Anak!

13 April 2023
Kebakaran Besar di Muara Kaman Pemkab Kukar Sigap Turunkan Bantuan Logistik

Kebakaran Besar di Muara Kaman Pemkab Kukar Sigap Turunkan Bantuan Logistik

7 September 2023
Foto istimewa: Komisi A DPRD Bontang saat sidak proyek di kawasan Pabrik Soda Ash, Kaltim Industrial Estate (KIE), pada Selasa (25/11/2025).

Pekerja Harian Proyek Pabrik Soda Ash Keluhkan Upah Rendah

26 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
  • Sebut Hoaks, Syahariah Mas’ud Tak Ingin Masuk Bursa Ketua KONI Kaltim 14 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...