Kamis, April 30, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Balita yang Konsumsi Air Mengandung Sabu dari Bekas Bong, Kini Jalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Juni 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Balita yang Konsumsi Air Mengandung Sabu dari Bekas Bong, Kini Jalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim

Gedung Kantor BNN Kaltim.

407
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur yang menjadi korban narkoba usai mengonsumi air mengandung sabu dari bekas Bong, kini menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda.

Didampingi ibu dan kuasa hukumnya, balita ini menjalani proses rehabilitasi, di Gedung Balai Rehabilitasi Narkoba BNN Kaltim, di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Selasa (13/6/2023) pagi.

Baca juga :

Sambut Era Teknologi, Pemkot Bontang Matangkan Program Digital Talent Academy 2026

Pemkot Bontang Perkuat Budaya Literasi Sejak Dini Lewat Lomba Bertutur

Dikatakan, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Kaltim, Kombes Pol Sutarso, selama proses rehabilitasi, ibu dan balitanya akan tinggal di Gedung Balai Rehabilitasi Narkoba BNN Kaltim untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Saat ini Balai Rehabilitasi BNN Kaltim, menyiapkan tim untuk melakukan observasi, sejauh apa efek samping yang ditimbulkan zat narkoba kepada balita ini,” jelasnya.

Kombes Pol Sutarso bilang, hal ini dilakukan untuk mencegah sekaligus meminimalisasi dampak buruk bagi balita yang masih berusia 3 tahun ini. Dimana sesi observasi dengan mengumpulkan data-data informasi awal untuk menyusun rencana terapi yang lebih komprehensif.

“Sejauh ini kondisi balita terpantau berangsur stabil. Dan tim medis dari Dinkes Kaltim akan terus berupaya memberikan terapi yang sesuai dengan kondisi balita,” tambahnya.

Sebagai informasi, balita di Samarinda berinisial N (3), dinyatakan positif narkoba jenis sabu, usai meminum air putih dari botol bekas bong yang diberikan tetangganya TR (50) karena kehausan.

Adapun sebelum diketahui positif narkoba, balita tersebut di tes urine, hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan polisi, botol minum yang diberikan TR (50) merupakan bekas bong yang digunakan, sehari sebelum kejadian, Pada Senin (12/6/2023).

“Setelah kejadian kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu 10 Juni 2023. Akibat perbuatannya ia terancam hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

TR (50) dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Larangan LGBT Sudah Masuk di RKUHP, Ini Pidananya

Larangan LGBT Sudah Masuk di RKUHP, Ini Pidananya

20 Mei 2022
Gerbong Mutasi Jilid I Pejabat Basri-Najirah, Agus Haris: Semoga Semakin Meningkat Kinerjanya

Gerbong Mutasi Jilid I Pejabat Basri-Najirah, Agus Haris: Semoga Semakin Meningkat Kinerjanya

29 Oktober 2021
DPPKB Kutim luncurkan aplikasi Stop Stunting.

Tangani Stunting, DPPKB Kutim Luncurkan Aplikasi Stop Stunting

20 November 2023
Ket foto: CEO SEVIMA Sugianto Halim MMT menerima penghargaan mitra wirausaha dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), pada Kamis (14/11/2024).

Berkomitmen Merevolusi Pendidikan dengan Teknologi, SEVIMA Terima Penghargaan dari ITS di Momen Hari Pahlawan

14 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sambut Era Teknologi, Pemkot Bontang Matangkan Program Digital Talent Academy 2026 30 April 2026
  • Pemkot Bontang Perkuat Budaya Literasi Sejak Dini Lewat Lomba Bertutur 30 April 2026
  • Dukungan DPRD, Andi Faiz: Pemerintah Siap Fasilitasi Mini Soccer Kanaan Jika Administrasi Rampung 30 April 2026
  • DPRD Bontang Pastikan Penanganan Banjir di Gunung Telihan Secara Bertahap 30 April 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...