Selasa, November 3, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

inspirasa.co by inspirasa.co
3 November 2026
in Nasional
0
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

310
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi (pati) menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Target penyadapan para tersangka tak main-main, mulai dari nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, aktivis, insan media, hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah melalui pendekatan Scientific Crime Investigation.

Baca juga :

Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026

Kongres XX Dokter Hewan Indonesia di KIPP Nusantara, Bahas Kedaulatan Pangan dan Perlindungan Satwa

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).

Inisial tiga tersangka itu adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ada pun eks Kepala Divisi TIK Irjen Pol Slamet Uliandi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Asep membeberkan, praktik penyadapan liar ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka secara sewenang-wenang memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa verifikasi dan tanpa mengantongi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).

Aksi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian, yang memandatkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Penyadapan dilakukan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha, tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum,” tegas Asep.

Tak berhenti di situ, untuk mengaburkan jejak kejahatannya, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh berkas hasil sadapan pada sistem komputer pada Oktober 2026. Aksi pembersihan jejak ini terendus petugas yang kemudian melayangkan laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam mengusut skandal ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flash disk.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Juara Free Fire Community Engagement Tournament 2022 Sukses Digelar, Ini Juaranya

Juara Free Fire Community Engagement Tournament 2022 Sukses Digelar, Ini Juaranya

20 Juni 2022

Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

19 Desember 2020
KPU Bontang Hancurkan 407 Surat Suara untuk Cegah Penyalahgunaan

KPU Bontang Hancurkan 407 Surat Suara untuk Cegah Penyalahgunaan

26 November 2024
Beasiswa SDM Sawit 2023 Telah Dibuka, Kesempatan Kuliah Gratis untuk 2.000 anak se-Indonesia!

Beasiswa SDM Sawit 2023 Telah Dibuka, Kesempatan Kuliah Gratis untuk 2.000 anak se-Indonesia!

23 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden 3 November 2026
  • DPRD Kukar Dukung Pengembangan Destinasi Wisata, Evaluasi Pengelolaan Pantai Tanah Merah 3 November 2026
  • Gandeng Kampus, DPRD Kukar Bakal Kaji Kelanjutan Proyek Jalan Bukit Biru–Batuah dan Kota Administratif 3 November 2026
  • Latih 121 Kader Perempuan Bantu Persoalan Warga, PDI-P Kaltim Siapkan Relawan Kesehatan di Setiap Kelurahan 31 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...