Selasa, Agustus 25, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Bikin Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Bisa Terseret ke Pidana dan Masuk Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
24 September 2023
in Konten Viral, Nasional
0
Bikin Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Bisa Terseret ke Pidana dan Masuk Penjara

Sumber foto ilustrasi Wigatos.com.

756
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Baru-baru ini masyarakat ramai membahas soal penggunaan wajah orang lain untuk stiker whatsapp, bisa terseret ke pidana atau hukum dan bisa masuk penjara.

Informasi tersebut berawal dari seorang tiktoker @banghafidd yang membahas mukanya jadi stiker WA bisa dihukum.

Baca juga :

Rincian Anggaran 10 K/L Teratas RAPBN 2027, BGN Masih Tertinggi Meski Alokasi Dana Menyusut

OIKN dan BMKG Operasi Modifikasi Cuaca Tebar NaCl di Langit Kaltim, Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan

Dia mengungkapkan, jika penggunaan wajah orang lain ke dalam stiker whatsapp termasuk pelecehan atau pencemaran nama baik dari seseorang yang dianggap merugikan.

“Penggunaan stiker dengan wajah orang lain tanpa izin ada dasar hukumnya yang bisa terserat dan hukumnya bisa dipenjara,” Ungkapnya.

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Hukuman pada pelanggar akan berat, jika terbukti melanggar. Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”

Apabila penggunaan stiker dengan wajah orang lain sudah berizin atau memang sifatnya terbuka atau publik tidak masalah untuk dipakai asalkan tidak berbau pornografi atau penyimpangan.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan, bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” kata Heru.

Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” ucapnya.

“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” jelas Heru.

Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.

“Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu,” terang Heru.

Adapun terkait ancaman hukumannya, Heru menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan berupa hukuman pidana penjara.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

“Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi,” tandas dia.

Sumber artikel: Kompas.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
UMKM Kebanjiran Rezeki Selama Kukarland Festival 2023, Rendi Solihin: Perputaran Uang Capai Miliaran

UMKM Kebanjiran Rezeki Selama Kukarland Festival 2023, Rendi Solihin: Perputaran Uang Capai Miliaran

Kukar Land Festival Jadi Agenda Tahunan, Edi-Rendi: Tahun Depan akan Ada Kejutan

Kukar Land Festival Jadi Agenda Tahunan, Edi-Rendi: Tahun Depan akan Ada Kejutan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Caketum BPC HIPMI Kota Bontang periode 2026–2029 Adipt Maraja (Baju Hitam)

HIPMI Bontang 2026: Ini Strategi Adipt Maraja Selamatkan Pengusaha Bontang dari Pajak 22%

11 Juli 2026

Bupati Kukar Edi Damansyah Resmi Buka Lorong Pasar Ramadhan 2025 di Tenggarong

2 Maret 2025
DPRD Samarinda Jadwalkan Sidak Proyek Terowongan Samarinda, Pantau Penambahan Inlet dan Outlet

DPRD Samarinda Jadwalkan Sidak Proyek Terowongan Samarinda, Pantau Penambahan Inlet dan Outlet

13 Oktober 2025
Bacaleg Partai Ummat Diantar Ratusan Ojol ke KPU Kaltim, Bentuk Keritik Terhadap Pemerintah

Bacaleg Partai Ummat Diantar Ratusan Ojol ke KPU Kaltim, Bentuk Keritik Terhadap Pemerintah

15 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Rincian Anggaran 10 K/L Teratas RAPBN 2027, BGN Masih Tertinggi Meski Alokasi Dana Menyusut 25 Agustus 2026
  • OIKN dan BMKG Operasi Modifikasi Cuaca Tebar NaCl di Langit Kaltim, Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan 25 Agustus 2026
  • Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT 24 Agustus 2026
  • BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Potensi Jadi Karhutla di Sebagian Besar Pulau Kalimantan 21 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...