Kamis, Maret 26, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

BNN Kota Bontang Rekomendasi, Oknum PNS Terjaring Deteksi Dini Narkoba Direhabilitasi

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Mei 2023
in Daerah
0
BNN Kota Bontang Rekomendasi, Oknum PNS Terjaring Deteksi Dini Narkoba Direhabilitasi
444
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Empat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bontang yang terindikasi dalam kasus penggunaan narkoba di Disdamkartan Bontang, memiliki hak untuk mendapat fasilitas rehabilitasi setelah melewati proses asesmen.

Dijelaskan Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bontang yang terindikasi dalam kasus penggunaan narkoba ini, statusnya tidak masuk dalam kategori penindakan melainkan deteksi dini.

Baca juga :

Lakalantas Maut di Jalur Bontang-Samarinda KM 43, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia Usai Tabrakan

Pemkot Bontang Fasilitasi Rusunawa Gratis dan Bantu Kebutuhan Pokok bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah

Deteksi dini bagi ASN, merupakan kewajiban yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Adapun, amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tes urine massal ini pun berdasarkan rekomendasi dari BNN Kota Bontang, yang kemudian disepakati kepala OPD atau instansi tempat ia bekerja.

Dari hasil asesmen akan ditentukan tingkat keparahan dan juga diberikan rekomendasi, apakah yang bersangkutan menjalani rawat inap, atau rawat jalan.

“Untuk proses asesmen perlu dilakukan tahapan seperti separah apa penggunaannya, apakah masuk kategori ringan, sedang, berat atau parah, nanti kita akan keluarkan rekomendasi kepada BKPSDM Bontang,” jelasnya Jumat (19/5/2023).

“Karena BNN Kota Bontang merupakan mitra kerja yang membantu untuk melakukan pengetesan, skrining dan asesmen. Untuk keputusannya tetap dikembalikan ke Pemkot,” tambahnya.

BNN Kota Bontang menyarankan bagi ASN yang mendapatkan rujukan rehabilitasi rawat jalan sebaiknya dilaksanakan di institusi penerima wajib lapor dibawah naungan Dinas Kesehatan seperti di RSUD atau langsung di BNN Kota Bontang.

Dan bagi yang rawat inap, maka akan di rujuk ke balai rehabilitasi BNN Tanah Merah atau rehabilitasi dibawah naungan Kemenkes atau Kemensos sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau kita menyarankan untuk dilakukan di BNN Kota Bontang untuk penjaringan awal, karena kasusnya terbilang unik,” jelasnya.

Untuk proses asesmen dijelaskan, hanya melakukan proses asesmen medis. Tim asesmen sendiri dari BNN Kota Bontang, tidak melibatkan Tim Asesmen Terpadu, karena tidak masuk dalam kategori pidana.

“Indeks proses asesmen dilakukan evaluasi berjenjang. Indeksnya mengukur 7 domain diantaranya, Kesehatan, Tingkat Pendidikan, Tingkat Kecanduan, Pekerjaan, masalah dalam Keluarga, Psikis, dan Hukum,”tambahnya

Ditegaskan BNN Kota Bontang, bicara dari sisi rehabilitasi yang harus disepakati bahwa kecanduan itu adalah penyakit.

“Jadi mereka ini harusnya di obati, ada evaluasi, kalau memang ada terlibat jaringan, merugikan negara dalam sekala besar, maka lebih condong dilakukan pemecatan,” sarannya.

Adapun satu dari tiga orang oknum PNS Disdamkartan yang terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu (psikotropika) ini diketahui terkena sakit stroke. Digunakan untuk mengurangi rasa sakit yang dialami.

“Namun secara Undang-Undang tetap salah, karena tanpa pengawasan dan resep dokter. Sabu ini masuk kedalam kategori narkotika dan masuk dalam narkotika golongan satu, artinya tidak diperkenankan menjadi obat, boleh dipakai hanya untuk penelitian,” tambahnya.

Dengan maraknya penggunaan narkoba dari ASN di lingkup Pemkot Bontang ini BNN Kota Bontang, mendorong untuk masif melaksanakan sosialisasi P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di setiap OPD, hingga tingkat kelurahan, bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba. *(Aris).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
5 Bangunan Terancam Longsor di Sungai Betlehem, Dewan Desak Pemkot Bontang Segera Perbaiki

5 Bangunan Terancam Longsor di Sungai Betlehem, Dewan Desak Pemkot Bontang Segera Perbaiki

Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Dukung PLTA Mahulu, Ekti Imanuel: Rp3 Triliun untuk Terangi Wilayah Terisolasi

Dukung PLTA Mahulu, Ekti Imanuel: Rp3 Triliun untuk Terangi Wilayah Terisolasi

9 Juni 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan

KPU Kukar Siap Kawal Pilkada Logistik Akan Segera Didistribusikan

28 Oktober 2024
Kepala Bidang PAUD dan SNF, Achmad Junaidi

Disdik Terus Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Non-Formal di Kutim

5 Desember 2023
10 Pesan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Kepada Lapas Kelas IIA Kota Samarinda

10 Pesan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Kepada Lapas Kelas IIA Kota Samarinda

8 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Lakalantas Maut di Jalur Bontang-Samarinda KM 43, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia Usai Tabrakan 25 Maret 2026
  • Pemkot Bontang Fasilitasi Rusunawa Gratis dan Bantu Kebutuhan Pokok bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah 25 Maret 2026
  • PAC Pemuda Pancasila Bontang Selatan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berbas Tengah 23 Maret 2026
  • Jurnalisme Tak Hanya Kabar: Solidaritas Pengurus JMSI Bontang Salurkan Bantuan Logistik Korban Kebakaran Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...