Inspirasa.co – Tiga orang tenaga kontrak daerah (TKD) di lingkungan Pemkot yang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, hasil tes urine yang dilaksanakan Polres Bontang, kontraknya tak diperpanjang.
Ditegaskan Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati, kontraknya tak diperpanjang, karena sudah tak memenuhi syarat administrasi.
“Bukan dipecat, tapi kan jelas itu, karena tak memenuhi syarat admnistrasi, ya kontrak kerjanya tak diperpanjang. Penerbitan surat bebas narkobanya tak diberi,” jelasnya dihubungi media ini Jumat (6/1/2023) pagi.
Sementara soal rehabilitasi Pemkot Bontang, menyerahkan itu, kepada yang bersangkutan. “Kalau soal rehabilitasi itu bukan ranah kami, itu hak yang bersangkutan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga orang TKD itu kedapatan positif narkotika jenis sabu, di hari pertama pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan Polres Bontang.
Ketiga orang TKD itu kedapatan bersamaan dengan 4 TKD yang positif menggunakan obat benzo (penenang).
Sebagai informasi, adapun pelaksanaan tes urine dilaksanakan, dalam rangka tertib administrasi tenaga kontrak daerah (TKD), dan menindaklanjuti peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, perihal Status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. *(Aris).
Discussion about this post