Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masa kerja 15 bulan, Pemilu 2024.
Adapun, 15 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilantik pada Rabu 4 Januari 2023. Sementara anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) per Kamis 5 Januari 2023 masuk ditahapan pengumuman admnistrasi.
Dijelaskan Aziz Maidy Muspa, Kodiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bontang, tahapan untuk PPS itu sendiri dimulai sejak 3 Januari hingga 5 Januari 2023.
Selanjutnya, dari 6 Januari hingga 11 Januari, tahapannya adalah tahapan seleksi tertulis.
“Kita menggunakan seleksi Computer Assisted Test (CAT) nanti sistemnya itu akan dirangking, kita ambil dua kali kebutuhan. Jadi per kelurahan di Bontang itu dibutuhkan 3 orang,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, per kelurahan itu ada yang mendaftar 6 hingga 10 orang. Semuanya diperkenankan untuk mengikuti tes tertulis, setelahnya akan dirangking. Dari urutan rangking 1 hingga urutan ke 6, diambil ikut tes wawancara.
Sementara dari hasil tes wawancara itu, akan diambil 3 orang untuk dilantik. Selanjutnya untuk 3 orang lainnya dijadikan cadangan (calon PAW) jika yang dilantik ini berhalangan atau mengundurkan diri.
Adapun untuk jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilantik sebanyak 15 orang ini, ditempatkan dimasing-masing kecamatan di Bontang.
“Saat ini dalam proses penyiapan kantor sekretariat PPK, karena diaturan, paling lambat setelah PPK dilantik, kantor sekretariatnya akan dibentuk dan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah,” jelasnya .
Menurutnya, antusias Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun ini sangat memuaskan.
“Kemarin itu hampir 300 lebih pendaftar untuk PPK. Sedangkan untuk PPS sekitar 200 orang, dan lolos seleksi administrasi ada 130 orang, tentu itu terpecah dimasing-masing 15 kelurahan di Bontang,” ungkapnya.
Sementara untuk nominal gaji (honorarium) PPK dan PPS ada perbedaan dan peningkatan dari sebelumnya. Nominal gaji itu sudah menjadi keputusan Menteri Keuangan dan tentu berlaku nasional.
“Untuk persyaratan sudah dimudahkan karena ada aplikasi SIPOL. Jadi lebih mudah mandata pendaftar mana yang masih terdaftar di partai atau tidak,” pungkasnya.
Berikut ini informasi lengkap mengenai besaran gaji (honorarium) PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presidan dan Wakil Presiden.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 2.500.000/bulan. Anggota Rp 2.200.000/bulan.
Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) sebesar Rp 1.500.000/bulan. Anggota Rp 1.300.000/bulan. Sekretaris Rp 1.150.000. Pelaksana staf administrasi dan teknis Rp 1.150.000.
Tahapan Pemilu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 2.500.000/bulan. Anggota sebesar Rp Rp 2.200.000/bulan. Sekretaris Rp 1.850.000/bulan. Pelaksana staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1.300.000/bulan.
Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) sebesar Rp 1.500.00/bulan. Anggota sebesar Rp 1.300.000/bulan. Sekretaris Rp 1.150.000/bulan. Pelaksana staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1.050.000/bulan, dan petugas Pemutakhiran data pemili (Pantarlih) sebesar Rp 1000.000/bulan.
Adapun santunan kecelakaan kerja dari Badan Ad Hoc
1. Meninggal per orang sebesar Rp 36.000.000
2. Cacat permanen per orang sebesar Rp 30.800.000.
3. Luka berat per orang Rp 16.500.000.
4. Luka sedang per orang Rp 8.250.000.
5. Bantuan biaya pemakaman per orang Rp 10.000.000.
Berikut ini tahapan jadwal pembentukan Badan Ad Hoc
Pembentukan Pantarlih dilaksanakan pada 22 Januari – 1 Februari 2023. Pembentukan KPPS 5 Januari – 23 Januari 2024.
Masa kerja KPPS 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024. Masa kerja petugas ketertiban TPS 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024. *(Aris).
Discussion about this post