Inspirasa.co – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur. Jumat (12/5/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pelaku menjalankan aksi curanmor saat korban meninggalkan kendaraan bermotor roda dua dalam keadaan menyala, di sebuah toko di pinggir Jalan.
Adapun, kompolotan pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang.
“Selama pelaku kerap beraksi di wilayah Kukar dan Samarinda. 4 pelaku diamankan beserta belasan barang bukti motork curiannya,” ungkapnya.
Ke 4 pelaku diantaranya, AM (23) berboncengan dengan DM (17) mengenakan motor Mio Sporty berwarna putih. Sedangkan GI (30) berboncengan dengan DS (14) menggunakan motor Mio berwarna putih.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga atas kehilangan motor di jalan PM NOOR. setelah penelusuran dan pencarian, akhirnya polisi berhasil meringkus satu persatu tersangka, beserta sejumlah barang bukti motor hasil curian pelaku selama ini.
Terungkap, pelaku telah melakukan aksinya selama 1 tahun, para pelaku telah mencuri 24 motor dari berbagai tempat di Samarinda dan Kukar.
Sebanyak 19 diantaranya termasuk motor pelaku yang juga merupakan hasil curian berhasil diamankan. Sementara 7 lainnya masih dalam pencarian polisi karena disinyalir telah dijual.
Kini seluruh motor hasil curian tersebut dapat diambil kembali oleh pemilik aslinya, di Polresta Samarinda.
Akibat perbuatannya keempat pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Axel Aldiansyah
Editor: Aris
Discussion about this post