Samarinda – Wacana Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membangun Rumah Sakit (RS) Internasional di kawasan samping Hotel Atlet Samarinda mendapat sambutan positif dari DPRD Kaltim.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut, namun mengingatkan pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Kaltim.
“Ini kan artinya saya secara pribadi sangat bergembira dengan ide ini,” ujar Damayanti.
Meski mendukung, ia menekankan bahwa kebutuhan layanan kesehatan bukan hanya milik kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan. Menurutnya, wilayah-wilayah terluar dan terpencil di Kaltim juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan medis yang layak.
“Harus menjadi catatan bersama bahwasannya yang membutuhkan pelayanan kesehatan itu tidak hanya Kota Samarinda. Ada kota-kota lain yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, apalagi di daerah terluar dan terpencil,” tegasnya.
Damayanti mengingatkan agar pembangunan RS Internasional tidak membuat pemerintah abai terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Ia berharap upaya peningkatan infrastruktur kesehatan tidak hanya terpusat, tetapi juga menjangkau seluruh pelosok Kaltim.
“Masyarakat Kalimantan Timur itu tidak hanya masyarakat Kota Samarinda, tidak hanya masyarakat Kota Balikpapan, tetapi daerah terluar dari Kalimantan Timur juga membutuhkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” lanjutnya.
Terkait potensi persaingan antar-fasilitas kesehatan, Damayanti berpandangan bahwa kehadiran RS Internasional seharusnya tidak menimbulkan kompetisi yang negatif. Justru, keberadaannya diharapkan bisa melengkapi layanan kesehatan yang selama ini belum maksimal.
“Kalau persaingan seharusnya enggak ya, karena sampai sejauh ini kalau kita melihat pelayanan di Rumah Sakit Wahab Syahrani saja sangat kurang ya, kurang sekali. Mudah-mudahan bisa membantu,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan harus bersifat inklusif dan merata demi memastikan setiap warga Kaltim, baik di kota maupun di pelosok, mendapatkan hak pelayanan yang setara.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak boleh abai dengan masyarakat kita yang di daerah terluar dan terpencil. Mereka juga harus mendapatkan pelayanan yang sama,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post