Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dewan Adat Dayak Kaltim Kecam Pernyataan Rocky Gerung

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Juli 2023
in Daerah, Nasional
0
Dewan Adat Dayak Kaltim Kecam Pernyataan Rocky Gerung

Agus Talis Joni, SH., MH selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kaltim Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara dan jajarannya, mengecam keras pernyataan Rocky Gerung.

519
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa. co – Banyak pihak mengecam keras atas pernyataan Rocky Gerung yang diduga telah menghina, melecehkan harkat dan martabat Presiden Joko Widodo, di mana video dugaan penghinaan itu telah viral di media sosial (medsos).

Salah satu kecaman datang dari Agus Talis Joni, SH., MH selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kaltim Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara dan jajarannya, mengecam keras pernyataan Rocky Gerung tersebut.

Baca juga :

Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

“Saya Agus sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kaltim Cabang Kab. Kutai Kartanegara, mendukung pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, dan mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang telah menghina Presiden, dengan mengatakan “bajingan tolol” serta selalu menjelekkan program Pemerintah RI,” tegas Agus Talis, SH., MH.

Lebih lanjut Agus Menegaskan, Dewan Adat Dayak Kaltim Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus mendukung dan mengawal pembangunan IKN Nusantara. Dimana hal tersebut memiliki banyak manfaat positif dari pembangunan IKN Nusantara, seperti pemerataan pembangunan di Tanah Air.

“Pada pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkasnya. *(RZ).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pasukan Merah dan Laskar Merah Putih Gelar Unjuk Rasa “Tangkap Rocky Gerung”

Pasukan Merah dan Laskar Merah Putih Gelar Unjuk Rasa "Tangkap Rocky Gerung"

Aliansi Borneo Bersatu Bontang Tuntut Rocky Gerung Ditangkap, Ucapannya Dianggap Timbulkan Perpecahan di Masyarakat

Aliansi Borneo Bersatu Bontang Tuntut Rocky Gerung Ditangkap, Ucapannya Dianggap Timbulkan Perpecahan di Masyarakat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan

Dianggap Meresahkan, Dewan Minta Pemerintah Tertibkan Badut Jalanan

21 Mei 2024
Tingkatkan PAD, Dewan Dukung Soal Rencana Pengembangan Dermaga Pelabuhan Loktuan

Tingkatkan PAD, Dewan Dukung Soal Rencana Pengembangan Dermaga Pelabuhan Loktuan

17 Mei 2023
Kemendagri dan Pemprov DKI Susun RUU Perpindahan Ibu Kota Negara ‘Jakarta’ ke IKN

Kemendagri dan Pemprov DKI Susun RUU Perpindahan Ibu Kota Negara ‘Jakarta’ ke IKN

2 April 2023
Foto kantor Polsek Bontang Utara

Terduga Pelaku Pengeroyokan Didominasi Pelajar

13 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...