Kamis, September 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

inspirasa.co by inspirasa.co
6 April 2024
in Daerah
0
Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

Jumpa pers Polresta Samarinda kasus pencabulan anak kandung

369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pria inisial AG (41) tahun di Samarinda, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda.

AG (41) tahun diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandung gadisnya, berusia 19 tahun dan 14 tahun.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, AG (41) tahun diringkus setelah menerima laporan ibu korban.

Dari laporan sang ibu itu terungkap, jika AG (41) tahun melakukan tindakan bejat pemerkosaan kepada anaknya sebanyak tiga kali.

Menerima penjelasan dari ibu korban, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan visum.

Aksi bejat AG disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib nahas yang dialaminya ke ibu kandungnya.

“Setelah menerima laporan ibu korban, polisi kemudian mengamankan pelaku AG yang diketahui bekerja sebagai buruh kuli,” Jelasnya. Jumat (5/4/2024).

Kini korban pelecehan yang masih dibawah umur tersebut, diberikan pendampingan psikis oleh kepolisian.

AG diringkus di lokasi tempat kejadian di kawasan Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air Putih.

AG dijerat pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pewarta: Aldiansyah

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pembangunan 2 Lift di Pasar Tamrin Diharapkan Berdampak Baik, Namun Dianggap Tak Efisien

Pembangunan 2 Lift di Pasar Tamrin Diharapkan Berdampak Baik, Namun Dianggap Tak Efisien

8 September 2023
Tambang Ilegal di KHDTK Unmul: Agusriansyah Tekankan Perlunya Pembentukan Pansus

Tambang Ilegal di KHDTK Unmul: Agusriansyah Tekankan Perlunya Pembentukan Pansus

6 Mei 2025
KPK Bakal Rekrut Mantan Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi

KPK Bakal Rekrut Mantan Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi

22 Agustus 2021
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Disdikbud Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Disdikbud Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah

4 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...