Sabtu, Juni 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

inspirasa.co by inspirasa.co
6 April 2024
in Daerah
0
Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

Jumpa pers Polresta Samarinda kasus pencabulan anak kandung

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pria inisial AG (41) tahun di Samarinda, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda.

AG (41) tahun diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandung gadisnya, berusia 19 tahun dan 14 tahun.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, AG (41) tahun diringkus setelah menerima laporan ibu korban.

Dari laporan sang ibu itu terungkap, jika AG (41) tahun melakukan tindakan bejat pemerkosaan kepada anaknya sebanyak tiga kali.

Menerima penjelasan dari ibu korban, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan visum.

Aksi bejat AG disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib nahas yang dialaminya ke ibu kandungnya.

“Setelah menerima laporan ibu korban, polisi kemudian mengamankan pelaku AG yang diketahui bekerja sebagai buruh kuli,” Jelasnya. Jumat (5/4/2024).

Kini korban pelecehan yang masih dibawah umur tersebut, diberikan pendampingan psikis oleh kepolisian.

AG diringkus di lokasi tempat kejadian di kawasan Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air Putih.

AG dijerat pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pewarta: Aldiansyah

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto: Jalan turunan depan RSUD Taman Husada Bontang.

Soal Pemangkasan Turunan RSUD, PUPRK Bontang Datangi BBPJN Kaltim Kamis Mendatang

29 Juli 2024
Foto: dok. BMKG (Gempa bumi terjadi di Kota Banda Aceh).

BMKG Melaporkan Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Banda Aceh, Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatera

13 Agustus 2024
Foto dokumentasi Greenpeace. aktivis Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan "Indonesia is not for sale, Merdeka!" di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kaltim pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Usai Bentangkan Spanduk Indonesia Is Not For Sale di Jembatan Pulau Galang, Aktivis Lingkungan Greenpeace Ditangkap Polisi

18 Agustus 2024
Selamat Ari Wibowo Menilai Pergub No 49 Menyulitkan Daya Serap Anggaran di Pedesaan

Selamat Ari Wibowo Menilai Pergub No 49 Menyulitkan Daya Serap Anggaran di Pedesaan

3 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...