Inspirasa.co – Pria inisial AG (41) tahun di Samarinda, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda.
AG (41) tahun diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandung gadisnya, berusia 19 tahun dan 14 tahun.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, AG (41) tahun diringkus setelah menerima laporan ibu korban.
Dari laporan sang ibu itu terungkap, jika AG (41) tahun melakukan tindakan bejat pemerkosaan kepada anaknya sebanyak tiga kali.
Menerima penjelasan dari ibu korban, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan visum.
Aksi bejat AG disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib nahas yang dialaminya ke ibu kandungnya.
“Setelah menerima laporan ibu korban, polisi kemudian mengamankan pelaku AG yang diketahui bekerja sebagai buruh kuli,” Jelasnya. Jumat (5/4/2024).
Kini korban pelecehan yang masih dibawah umur tersebut, diberikan pendampingan psikis oleh kepolisian.
AG diringkus di lokasi tempat kejadian di kawasan Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air Putih.
AG dijerat pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta: Aldiansyah
Discussion about this post