Senin, Desember 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

inspirasa.co by inspirasa.co
6 April 2024
in Daerah
0
Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

Jumpa pers Polresta Samarinda kasus pencabulan anak kandung

350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pria inisial AG (41) tahun di Samarinda, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda.

AG (41) tahun diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandung gadisnya, berusia 19 tahun dan 14 tahun.

Baca juga :

Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan

Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, AG (41) tahun diringkus setelah menerima laporan ibu korban.

Dari laporan sang ibu itu terungkap, jika AG (41) tahun melakukan tindakan bejat pemerkosaan kepada anaknya sebanyak tiga kali.

Menerima penjelasan dari ibu korban, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan visum.

Aksi bejat AG disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib nahas yang dialaminya ke ibu kandungnya.

“Setelah menerima laporan ibu korban, polisi kemudian mengamankan pelaku AG yang diketahui bekerja sebagai buruh kuli,” Jelasnya. Jumat (5/4/2024).

Kini korban pelecehan yang masih dibawah umur tersebut, diberikan pendampingan psikis oleh kepolisian.

AG diringkus di lokasi tempat kejadian di kawasan Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air Putih.

AG dijerat pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pewarta: Aldiansyah

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Satu Rumah dan Sepeda Motor Hangus Terbakar Api Saat Ditinggal Pemiliknya

Satu Rumah dan Sepeda Motor Hangus Terbakar Api Saat Ditinggal Pemiliknya

19 April 2022
Staf Ahli Bupati Kukar Melepas Keberangkatan Kontingen Marching Band Kabupaten Kukar ke Jogjakarta

Staf Ahli Bupati Kukar Melepas Keberangkatan Kontingen Marching Band Kabupaten Kukar ke Jogjakarta

14 Oktober 2023
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo, saat ditemui diruang kerjanya.

Pengelolaan Pulau Kumala Dibuka untuk Investor Swasta

19 Oktober 2023
Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 Tahun 2023, Sunggono: TNI Terus Dicintai dan Dekat Bersama Rakyat

Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 Tahun 2023, Sunggono: TNI Terus Dicintai dan Dekat Bersama Rakyat

5 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ukir Prestasi Dunia, Marching Band Pupuk Kaltim Bawa Pulang 3 Gelar Juara di TWMC 2025 21 Desember 2025
  • Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan 21 Desember 2025
  • Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK 19 Desember 2025
  • Dewan Pers dan KPPU Jalin Kerja Sama Lindungi Industri Pers dari Praktik Monopoli Digital 18 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...