Samarinda – Kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK) mengguncang dunia pendidikan dan lingkungan di Kalimantan Timur. Pada Senin (5/5/2025), dalam rapat gabungan Komisi I–IV DPRD Kaltim, Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, menyerukan perlunya dua pendekatan strategis untuk menyelesaikan kasus ini: jalur hukum melalui aparat penegak hukum (APH) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau ulang sistem perizinan investasi tambang di daerah.
KHDTK Unmul, yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi riset kehutanan, dikejutkan oleh aktivitas tambang ilegal seluas 3,26 hektare. Investigasi awal menyebutkan bahwa koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri diduga sebagai pelaku utama, dan penyidikan telah dilakukan berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Namun, Agusriansyah menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikasi adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola perizinan tambang di Kalimantan Timur.
“Setelah mendengarkan paparan dari OPD, saya melihat perlu adanya mekanisme yuridis yang tegas, tapi juga momentum untuk membenahi sistem perizinan investasi di daerah ini,” ujar Agusriansyah dalam rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim.
Menurutnya, pembentukan pansus bukan hanya untuk menyelesaikan insiden di KHDTK Unmul, melainkan untuk menyelidiki lebih dalam bagaimana izin tambang bisa terbit di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas ekstraktif. Ia juga menekankan pentingnya audit atas analisis dampak lingkungan (Amdal) dan pemetaan ulang wilayah rawan konflik lahan.
“Saya sarankan dua pendekatan: penyelesaian kasuistik terhadap KHDTK Unmul dan pansus investasi yang menyasar akar masalah izin dan Amdal. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi Kalimantan Timur,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post