Inspirasa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mempercepat penyelesaian administrasi lahan milik Bulog yang diproyeksikan untuk mendukung program Sekolah Rakyat di Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan bahwa saat ini proses legalitas lahan tersebut hanya tinggal menunggu penyelesaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR).
“Untuk lahan Bulog itu ada tiga PKPR-nya. Kepala pertanahan sudah mengeluarkan (rekomendasi), sekarang tinggal PKPR-nya saja yang menjadi tanggung jawab kita,” ujar Neni.
Ia menjelaskan, setelah proses PKPR rampung, dokumen tersebut akan segera diserahkan ke Kantor Pertanahan (BPN) agar sertifikat lahan bisa diterbitkan.
Kewajiban BPHTB Bulog
Kendati demikian, dalam proses pengurusan sertifikat tersebut, terdapat kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), biaya tersebut nantinya akan dibebankan kepada pihak Bulog.
“Memang nanti dalam penerbitan sertifikatnya ada kewajiban BPHTB. Kami sudah sampaikan kepada Bulog bahwa itu menjadi beban mereka,” tuturnya.
Didampingi Korsupgah KPK
Demi mempercepat penyelesaian persoalan aset dan pertanahan di Kota Bontang, Neni mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk komitmen pemda dalam menindaklanjuti program koordinasi supervisi pencegahan korupsi bersama Korsupgah KPK.
“Saya sudah bertemu dengan Korsupgah KPK untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bontang, dan pihak BPN pun menyatakan siap membantu penuh,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Neni meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mengawal ketat progres program Sekolah Rakyat agar bisa segera terealisasi.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Sekolah Rakyat ini sebelumnya sempat terkendala oleh dokumen Detail Engineering Design (DED) dari pemerintah pusat yang belum kunjung terbit. (Ima)















