Samarinda — Penertiban parkir liar di Jalan Wijaya Kusuma I oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mendapat dukungan DPRD Kota Samarinda. Praktik penggunaan badan jalan sebagai area parkir, khususnya oleh pelajar, dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak dapat dibenarkan, meskipun muncul sebagai dampak dari kebijakan larangan pelajar tanpa SIM membawa kendaraan ke sekolah.
“Prinsipnya, sesuatu yang salah tetap salah. Tidak bisa dicari pembenarannya. Jalan itu untuk pengguna lalu lintas, bukan untuk parkir,” ujarnya, Senin (4/5/26).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya soal pelanggaran parkir, tetapi juga berkaitan dengan masih banyaknya pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun tetap membawa kendaraan.
Ia menyebut kondisi tersebut akan menjadi perhatian DPRD dan akan dibahas lebih lanjut guna mencari solusi yang tepat, dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan dampaknya.
“Nanti akan kita panggil pihak terkait untuk mencari kebijakan yang paling tepat, mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” katanya.
Di sisi lain, Andriansyah mengakui adanya dampak ekonomi dari aktivitas parkir liar tersebut, di mana sebagian warga memperoleh keuntungan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
“Memang ada nilai ekonomi bagi warga, tapi ketertiban tetap harus diutamakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dishub Samarinda telah memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I mulai 4 Mei 2026. Sanksi yang diterapkan berupa pengempesan ban sepeda motor, khususnya bagi pelajar yang masih nekat membawa kendaraan tanpa SIM.(adv)















