Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Amankan 1.830 Butir Double L dari Warga Loktuan

inspirasa.co by inspirasa.co
8 Januari 2024
in Daerah
0
Polisi Amankan 1.830 Butir Double L dari Warga Loktuan

Pria inisial Ir (33) tahun, warga Loktuan, Bontang Utara, diringkus Kepolisian Kota Bontang.

350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pria inisial Ir (33) tahun, warga Loktuan, Bontang Utara, diringkus Kepolisian Kota Bontang. Ir (33) diringkus, lantaran kedapatan menjual barang haram pil double L di rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari laporan warga yang menelpon aduan layanan Hotline Polres Bontang.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

PKS-NasDem Sodorkan 4 Langkah Taktis Benahi Efektivitas Anggaran Bontang

Menginformasikan, adanya seseorang sering melakukan transaksi jual beli obat LL dirumahnya di Loktuan.

Berdasarkan informasi itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Bontang pun menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melaksanakan penyelidikan.

Kemudian pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024, pukul 21.00 wita anggota Satresnarkoba, mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan kedua orang tersebut, mengakui bahwa membeli obat jenis LL tersebut dari Ir (33), selanjutnya kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah.

“Ir (33) diringkus, di rumahnya, pada pukul 21.00 Wita pada Minggu 7Januari 2024,” Jelasnya.

Dari penggeledahan ditemukan 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan pil berlogo LL yang berisi 1.762 butir.

22 bungkus berisi 2 butir pil berlogo LL dengan jumlah 44 butir Pil LL, 6 bungkus yang berisi 4 butir pil berlogo LL dengan Jumlah 24 butir Pil LL, uang tunai sebanyak Rp. 748.000, 15 lembar potongan kecil kertas pembungkus, 7 lembar kertas pembungkus, 2 bungkus plastik warna hitam di dalam lemari pakaian dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Jumlah keseluruhan polisi mengamankan 1.830 butir double L, dan uang tunai Rp748.000,” Jelasnya.

Diketahui 1.830 butir double L tersebut, berasal dari Samarinda, kemudian dijual atau diedarkan ke berbagai kalangan. Doble L tersebut dijual Rp10.000 – Rp 50.000.

Tersangka dan barang Bukti saat ini di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Bawaslu Bontang Perpanjang Pendaftaran PTPS, Minta Pengawas Kecamatan dan Kelurahan Jemput Bola

Bawaslu Bontang Perpanjang Pendaftaran PTPS, Minta Pengawas Kecamatan dan Kelurahan Jemput Bola

Polisi Terus Mendalami Kasus, Bocah 15 Tahun Tertembak Senapan Angin di Selambai Meninggal Dunia

Polisi Terus Mendalami Kasus, Bocah 15 Tahun Tertembak Senapan Angin di Selambai Meninggal Dunia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Kukar Resmikan Dua Unit Rumah Layak Huni BAZNAS di Loa Tebu, Tenggarong

12 Maret 2025
6 Point Teguran Monohok PBB Buat Indonesia Soal KHUP Baru

6 Point Teguran Monohok PBB Buat Indonesia Soal KHUP Baru

13 Desember 2022
Resmi! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

Resmi! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

12 April 2022
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU RI dan Semua Anggotanya Diperiksa DKPP

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU RI dan Semua Anggotanya Diperiksa DKPP

28 Februari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...