Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Mahasiswi Unmul Diduga Jadi Korban Persetubuhan Anak, Satgas PPKS Unmul Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

inspirasa.co by inspirasa.co
27 November 2023
in Daerah
0
Mahasiswi Unmul Diduga Jadi Korban Persetubuhan Anak, Satgas PPKS Unmul Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

Ilustrasi

377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pada tanggal 12 September 2023, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul), menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya.

Korban merupakan seorang mahasiswi (usia 17 tahun) di Universitas Mulawarman yang masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Terduga pelaku berinisial K selama ini mengaku kepada korban sebagai seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda. Peristiwa terjadi pada bulan September 2023 dimana Pelaku beberapa kali melakukan paksaan melalui ancaman maupun kekerasan verbal kepada korban.

Terhadap pengaduan itu, Satgas PPKS Unmul segera melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023 SATGAS PPKS UNMUL, SATGAS PPKS UNMUL melakukan proses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.

Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul berkoordinasi dengan keluarga korban untuk segera melaporkan peristiwa pidana yang dialami korban pada Kepolisan Resort Kota Samarinda.

Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul melakukan pelaporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ke Polresta Samarinda dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.

Beberapa catatan Satgas PPKS Unmul terhadap kasus ini, sebagai berikut:

1. Bahwa perisitiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari civitas akademik UNMUL akan tetap ditangani oleh SATGAS PPKS UNMUL jika korban merupakan bagian dari civitas akademika UNMUL sebagaimana Pasal 4 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;

2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban berstatus sebagai anak dan kasus yang terjadi jelas merupakan peristiwa pidana;

3. Bahwa setelah memeroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, SATGAS PPKS UNMUL mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu RSU di Samarinda;

4. Bahwa SATGAS PPKS UNMUL mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses; dan

5. Bahwa SATGAS PPKS UNMUL mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Satgas PPKS Unmul mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMUL melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sebanyak 150 siswa/siswi mengikuti Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) Pelajar Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menyukseskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

150 Pelajar di Kutim Ikuti Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

PWI Kaltim Siapkan Langkah Hukum Atas Dugaan Arogansi Oknum Guru kepada Wartawan

PWI Kaltim Siapkan Langkah Hukum Atas Dugaan Arogansi Oknum Guru kepada Wartawan

3 Juni 2022
Pengembangan Destinasi Wisata dan UMKM, Basri: Program Saya Bukan Program Kaleng-Kaleng

Pengembangan Destinasi Wisata dan UMKM, Basri: Program Saya Bukan Program Kaleng-Kaleng

27 Agustus 2022
Produksi Capai 152 Ribu Ton, Omzet Petani Beras Tembus Rp 1,7 Triliun

Produksi Capai 152 Ribu Ton, Omzet Petani Beras Tembus Rp 1,7 Triliun

26 Maret 2021
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam

Komisi II DPRD Bontang Evaluasi Realisasi Anggaran BPBD dan Disdamkartan

18 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...