Selasa, Agustus 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

inspirasa.co by inspirasa.co
28 November 2023
in Daerah
0
Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/11/2023).

359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang, mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, senilai Rp 3.589.414 ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah menjelaskan, nilai UMK 2024 yang diajukan tersebut, sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca juga :

Andi Satya Nahkodai DPD Golkar Samarinda, Sinyal Rebut Puncak Parlemen, Incar Tiket Pilwali

Siasati Proyeksi Penurunan APBD 2027, Neni Moerniaeni Dorong Pengusaha Muda HIPMI Bergerak Mandiri

Nilai UMK 2024 yang diajukan ke Pemprov Kaltim, merupakan hasil dari diskusi yang dilakukan bersama Wali Kota Bontang, Basri Rase.

“Pemkot Bontang memilih nilai UMK 2024 senilai Rp 3.589.414, karena tak ingin melanggar regulasi yang telah ditetapkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan,” Jelasnya. Selasa (28/11/2023).

Andi Kurniawansyah bilang, nilai besaran UMK yang telah di tetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, mencakup formula perhitungan baru upah minimum.

Mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks tertentu dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Jika melebihi grade yang telah ditetapkan dalam PP 51 2023 dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30, maka melanggar aturan. Makanya yang diajukan ke Pemprov Kaltim sesuai regulasi,” Jelasnya.

Sebelumnya, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, menghasilkan 2 pilihan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024, untuk diajukan kepada Wali Kota Bontang.

Dua pilihan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024 tersebut, pertama, rekomendasi tetap menggunakan ketetapan PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan kenaikan besaran UMK 2024 Rp 3.589.414 (4,98 persen).

Kedua, rekomendasi antara pengusaha dan pekerja yakni kenaikan UMK sebesar Rp 3.632.973 (6,26 persen).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penetapan UMK 2024 Bontang, Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Paling Lambat 30 November 2023

Penetapan UMK 2024 Bontang, Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Paling Lambat 30 November 2023

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono

Komitmen Terhadap Dunia Pendidikan, Pemkab Kutim Salurkan Buku dan Seragam Gratis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dewan Pertanyakan Sikap Kepala Satpol PP yang Selalu Mangkir di Setiap Agenda Rapat Paripurna

Dewan Pertanyakan Sikap Kepala Satpol PP yang Selalu Mangkir di Setiap Agenda Rapat Paripurna

19 Oktober 2021
Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM, Pertalite jadi Rp10.000, Solar jadi Rp6.800

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM, Pertalite jadi Rp10.000, Solar jadi Rp6.800

3 September 2022
Romadhony Anggota DPRD Kaltim.

Catatan Romadhony Terhadap Realisasi Program RLH Pemprov

24 Oktober 2023
Perkuat Keamanan Udara, Arhanud 7/ABC Terima 4 Alutsista Antidrone dari Kemhan

Perkuat Keamanan Udara, Arhanud 7/ABC Terima 4 Alutsista Antidrone dari Kemhan

8 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Usia ke-28 tahun, IJTI Berkomitmen Menjaga Marwah Jurnalisme Televisi Dan Demokrasi 10 Agustus 2026
  • Andi Satya Nahkodai DPD Golkar Samarinda, Sinyal Rebut Puncak Parlemen, Incar Tiket Pilwali 9 Agustus 2026
  • Siasati Proyeksi Penurunan APBD 2027, Neni Moerniaeni Dorong Pengusaha Muda HIPMI Bergerak Mandiri 9 Agustus 2026
  • Nakhodai Golkar Samarinda: Andi Satya Targetkan Parlemen Lebih Inklusif dan Ramah Milenial 8 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...