Sabtu, Juni 28, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

inspirasa.co by inspirasa.co
28 November 2023
in Daerah
0
Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/11/2023).

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang, mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, senilai Rp 3.589.414 ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah menjelaskan, nilai UMK 2024 yang diajukan tersebut, sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca juga :

Memutus Angka Anak Putus Sekolah, KNPI Bontang Mengajar, Membangun Semangat Belajar di Komunitas Pesisir

2.317 Penggiat Agama Dapat Insentif Rp2 Juta per Bulan, Neni Apresiasi Peran BKPRMI Kolaborasi dengan Pemerintah

Nilai UMK 2024 yang diajukan ke Pemprov Kaltim, merupakan hasil dari diskusi yang dilakukan bersama Wali Kota Bontang, Basri Rase.

“Pemkot Bontang memilih nilai UMK 2024 senilai Rp 3.589.414, karena tak ingin melanggar regulasi yang telah ditetapkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan,” Jelasnya. Selasa (28/11/2023).

Andi Kurniawansyah bilang, nilai besaran UMK yang telah di tetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, mencakup formula perhitungan baru upah minimum.

Mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks tertentu dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Jika melebihi grade yang telah ditetapkan dalam PP 51 2023 dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30, maka melanggar aturan. Makanya yang diajukan ke Pemprov Kaltim sesuai regulasi,” Jelasnya.

Sebelumnya, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, menghasilkan 2 pilihan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024, untuk diajukan kepada Wali Kota Bontang.

Dua pilihan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024 tersebut, pertama, rekomendasi tetap menggunakan ketetapan PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan kenaikan besaran UMK 2024 Rp 3.589.414 (4,98 persen).

Kedua, rekomendasi antara pengusaha dan pekerja yakni kenaikan UMK sebesar Rp 3.632.973 (6,26 persen).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penetapan UMK 2024 Bontang, Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Paling Lambat 30 November 2023

Penetapan UMK 2024 Bontang, Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Paling Lambat 30 November 2023

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono

Komitmen Terhadap Dunia Pendidikan, Pemkab Kutim Salurkan Buku dan Seragam Gratis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

9 Desember 2022
Gedung Baru Sudah Dibangun, AHK: Akan Pindah Kalau Gubernur Ijinkan

Gedung Baru Sudah Dibangun, AHK: Akan Pindah Kalau Gubernur Ijinkan

15 November 2023
RPJPD Kutim, David Rante : Ini Jadi Prioritas Kami Menuju Indonesia Emas 2045

RPJPD Kutim, David Rante : Ini Jadi Prioritas Kami Menuju Indonesia Emas 2045

16 November 2024
Jalan di RT 18 Api-Api Ini Rusak Selama 5 Tahun, Warga Minta Perbaikan

Jalan di RT 18 Api-Api Ini Rusak Selama 5 Tahun, Warga Minta Perbaikan

27 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Memutus Angka Anak Putus Sekolah, KNPI Bontang Mengajar, Membangun Semangat Belajar di Komunitas Pesisir 28 Juni 2025
  • RS Kaltim Perlu Lompatan Kualitas, Sarkowi: Alkes Canggih Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan 28 Juni 2025
  • Salehuddin: Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Menggurita, Bukan Lagi Pelanggaran Biasa 28 Juni 2025
  • Teknologi dan SDM Jadi Kunci, Samsun Dorong Pertanian Kaltim Lebih Modern 28 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...