Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

inspirasa.co by inspirasa.co
28 November 2023
in Daerah
0
Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/11/2023).

356
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang, mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, senilai Rp 3.589.414 ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah menjelaskan, nilai UMK 2024 yang diajukan tersebut, sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Nilai UMK 2024 yang diajukan ke Pemprov Kaltim, merupakan hasil dari diskusi yang dilakukan bersama Wali Kota Bontang, Basri Rase.

“Pemkot Bontang memilih nilai UMK 2024 senilai Rp 3.589.414, karena tak ingin melanggar regulasi yang telah ditetapkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan,” Jelasnya. Selasa (28/11/2023).

Andi Kurniawansyah bilang, nilai besaran UMK yang telah di tetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, mencakup formula perhitungan baru upah minimum.

Mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks tertentu dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Jika melebihi grade yang telah ditetapkan dalam PP 51 2023 dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30, maka melanggar aturan. Makanya yang diajukan ke Pemprov Kaltim sesuai regulasi,” Jelasnya.

Sebelumnya, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, menghasilkan 2 pilihan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024, untuk diajukan kepada Wali Kota Bontang.

Dua pilihan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024 tersebut, pertama, rekomendasi tetap menggunakan ketetapan PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan kenaikan besaran UMK 2024 Rp 3.589.414 (4,98 persen).

Kedua, rekomendasi antara pengusaha dan pekerja yakni kenaikan UMK sebesar Rp 3.632.973 (6,26 persen).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penetapan UMK 2024 Bontang, Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Paling Lambat 30 November 2023

Penetapan UMK 2024 Bontang, Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Paling Lambat 30 November 2023

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono

Komitmen Terhadap Dunia Pendidikan, Pemkab Kutim Salurkan Buku dan Seragam Gratis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Pelantikan 214 PPPK Pemkot Bontang, di Gedung Auditorium Wali Kota Bontang, Selasa (25/3/2025). 

Langkah Cepat Pemkot Bontang Resmi Melantik 214 PPPK, Wali Kota Neni Minta Integritas dan Responsif

25 Maret 2025
Persoalan Lahan KHDTK Unmul Belum Usai, Darlis Pattalongi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Persoalan Lahan KHDTK Unmul Belum Usai, Darlis Pattalongi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

29 April 2025
Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

3 Desember 2022
Foto: Kampanye penggiat lingkungan kelompok XR Bunga Terung Kaltim membentangkan spanduk merdeka dari krisis iklim

80 Tahun Indonesia Merdeka, XR Bunga Terung Kaltim: Transisi Energi Palsu Memperparah Krisis Iklim

17 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...