Inspirasa.co — Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mulai mensosialisasikan penerapan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam proses kenaikan jenjang pendidikan.
Kini, peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi tidak lagi hanya mengandalkan nilai ujian sekolah, tetapi wajib mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan. Nantinya, TKA akan menjadi dasar utama untuk menentukan kelayakan siswa melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya.
“Kalau dulu cukup dengan ujian sekolah, sekarang berubah. Untuk masuk ke jenjang lebih tinggi harus melalui TKA, Tes Kompetensi Akademik,” jelasnya saat ditemui, Kamis (30/10/2025).
Ia juga menambahkan, kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi kepada sekolah-sekolah di Bontang. Disdikbud sendiri baru saja menerima penjelasan resmi dari kementerian, sehingga waktu sosialisasi masih terbatas.
“Saya baru pulang dari kementerian kemarin, jadi memang belum sempat sosialisasi penuh ke sekolah-sekolah. Tapi nanti akan kita jelaskan secara bertahap,” ucapnya.
Kebijakan TKA ini menggantikan sistem penilaian lama yang menggunakan NEM (Nilai Ebtanas Murni) dan kemudian nilai ujian sekolah sebagai acuan utama. Dengan adanya TKA, diharapkan proses seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi menjadi lebih objektif dan berbasis kompetensi nyata siswa.
“Kami mengimbau para orang tua dan sekolah untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, sembari menunggu pedoman teknis resmi dari pemerintah pusat,” tandasnya.

















Discussion about this post