Kamis, Maret 26, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Desember 2023
in Daerah
0
Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha

405
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang meminta perusahaan, agar membayar upah karyawan sesuai besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024, senilai Rp 3.549.307 yang telah ditetapkan.

Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, tentang Upah Minimum Kota Bontang 2024.

Baca juga :

Lakalantas Maut di Jalur Bontang-Samarinda KM 43, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia Usai Tabrakan

Pemkot Bontang Fasilitasi Rusunawa Gratis dan Bantu Kebutuhan Pokok bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, SK Gubernur Kaltim terbit, perusahaan wajib mematuhi aturan ini, dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Pada kesempatan ini saya ingatkan kepada pimpinan perusahaan jangan lagi main-main dengan besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan ini,” Tegasnya saat membuka sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Kamis (6/12/2023).

Baca juga: Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

Abdu Safa Muha menyampaikan, ada sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi besaran UMK 2024 ini.

Sanksi itu diatur dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja terkait gaji. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Didalam pasal yang tertera, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan, dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun, denda paling sedikit Rp 100 jut dan paling banyak Rp 400 juta,” Jelasnya.

Abdu Safa Muha juga menyampaikan, bahwa dewan pengupahan Kota di beri ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum ini.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim, Bagus Sugiarta

Dispora Kaltim Dorong Kebangkitan Olahraga Tradisional untuk Tingkatkan Partisipasi Generasi Muda

17 November 2024
Rendi Solihin Kunker Pantau Progres Perbaikan Bangunan SDN 031 Samboja, Sekaligus  Bernostalgia Zaman Sekolah

Rendi Solihin Kunker Pantau Progres Perbaikan Bangunan SDN 031 Samboja, Sekaligus Bernostalgia Zaman Sekolah

11 November 2023
Tak Ada Kelangkaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi di Bontang, Ini Penjelasan Diskop-UKMP

Tak Ada Kelangkaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi di Bontang, Ini Penjelasan Diskop-UKMP

3 Juli 2023
DPRD Kaltim Pastikan Kepatuhan Sekolah Negeri Terkait Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Hotel

DPRD Kaltim Pastikan Kepatuhan Sekolah Negeri Terkait Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Hotel

1 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Lakalantas Maut di Jalur Bontang-Samarinda KM 43, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia Usai Tabrakan 25 Maret 2026
  • Pemkot Bontang Fasilitasi Rusunawa Gratis dan Bantu Kebutuhan Pokok bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah 25 Maret 2026
  • PAC Pemuda Pancasila Bontang Selatan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berbas Tengah 23 Maret 2026
  • Jurnalisme Tak Hanya Kabar: Solidaritas Pengurus JMSI Bontang Salurkan Bantuan Logistik Korban Kebakaran Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...